"Kalau (RUU Pelarangan Minuman Keras) itu Partai Demokrat setuju. Sekarang kan nggak ada Undang-undang yang mengatur itu, yang ada hanya Perda-perda. Daerah bikin aturan sendiri-sendiri," kata Khatibul Umam saat dihubungi, Rabu (6/5/2015).
Wakil ketua komisi VIII yang membidangi masalah agama, sosial dan pemberdayaan perempuan itu mengatakan, jika sudah ada UU yang mengatur, maka akan berlaku nasional yang tidak perlu lagi melalui perda-perda.
"Kalau peraturan UU harus ada, tinggal materinya tentu ada pengecualian di tempat-tempat yang sudah diizinkan, atau di kawasan tertentu," ujarnya.
Misal di hotel-hotel yang mendapat izin menyediakan minuman beralkohol, atau daerah-daerah seperti tempat wisata maupun kawasan lain. "Kalau di warung-warung dijual repot, artinya menstimulasi orang-orang untuk minum," tutur Khatibul.
Selain itu, Khatibul menyebut RUU tersebut juga diharapkan dapat mencegah masyarakat umum mengkonsumsi atau memproduksi minuman keras dari bahan beralkohol.
"Terlalu banyak korban yang ditimbulkan dari minuman beralkohol, baik diproduksi perusahaan formal maupun home industry. Paling banyak di daerah yang produksi minuman ilegal," ucapnya.
(bal/trq)











































