MUI Tolak DPR Degradasi Hukuman Mati dari KUHP!

Utak-atik Hukuman Mati

MUI Tolak DPR Degradasi Hukuman Mati dari KUHP!

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 19:04 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - DPR tengah menggodok Rancangan KUHP. Salah satu yang patut disimak adalah adanya pemindahan hukuman mati dari pidana pokok menjadi pidana alternatif. Majelis Ulama Indonesia (MUI), berpendapat sebaiknya pidana mati masuk dalam pidana pokok.

"Saya lebih setuju sekarang (pidana pokok) karena memang langkah hukuman mati itu perlu dilakukan di Indonesia terutama untuk kejahatan narkoba," ujar Ketua MUI, Hamidan, saat dihubungi, Senin (4/5/2015).

Dia menegaskan, hukuman mati patut dimasukan dalam pidana pokok, meski saat ini pidana mati masih dalam perdebatan. Namun, MUI sendiri menegaskan pidana mati masih sesuai syariat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Asalkan lewat pengadilan yang jujur, bersih dan transparan," ujarnya.

Dia mencontohkan di Arab Saudi masih mengakui adanya hukuman mati. Selain itu beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga masih menerapkan pidana mati.

"Jadi masih diperlukan, apalagi untuk perkara narkoba karena dia membunuh banyak orang," ujar Hamidan.

Dalam KUHP yang berlaku saat ini, hukuman mati menjadi salah satu hukuman pokok. Soal hukuman pokok ini tercantum dalam Pasal 10 KUHP yang berbunyi:

Pasal 10

Pidana terdiri atas:

a. Pidana pokok:

1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan

b. Pidana tambahan:

1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Nah, dalam draf RUU KUHP yang baru, hukuman mati dihapuskan dari pidana pokok. Jadi memang hukuman mati tak dihapus total dari KUHP, namun dihapus dari pidana pokok.

Aturan soal pidana pokok dalam draf RUU KUHP tercantum dalam Pasal 65 yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 65

(1) Pidana pokok terdiri atas:
a. pidana penjara;
b. pidana tutupan;
c. pidana pengawasan;
d. pidana denda; dan
e. pidana kerja sosial.

(2) Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menen tukan berat ringannya pidana.

Ke mana hukuman mati? Dalam draf RUU KUHP, hukuman mati menjadi pidana pokok yang bersifat khusus dan sifatnya alternatif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 66.

Pasal 66

Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.

Jika draf RUU KUHP ini nantinya disahkan, maka para gembong narkoba di masa depan mungkin lebih beruntung dibanding yang dihukum saat ini. Sebab, dengan aturan itu, hukuman mati akan selalu menjadi pilihan alternatif terakhir yang besar kemungkinan tak diindahkan oleh hakim. Dampaknya, bisa jadi narkoba di Indonesia makin tersebar luas.

Akankah Komisi III benar-benar menghapus hukuman mati dari pidana pokok?

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads