"Saya dalam keadaan kalut, tapi tidak ada niat saya yang disebut merintangi penyidikan. Dalam dakwaan ada pasal 21 itu," kata Swie Teng dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Dalam sidang tersebut, Swie Teng mengaku tidak pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Robin Zulkarnaen. Padahal dalam dakwaan, Swie Teng menyebut memberikan uang tersebut secara langsung kepada Robin dengan menyuruh Manajer Keuangan PT Bara Rangga Wirasmuda Rosselly Tjung alias Sherly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya jawab saja biar cepat, saya takut dihukum berat," imbuhnya.
Namun saat kembali dicecar oleh hakim ketua Sutio Jumagi mengenai perintah pemberian uang Rp 1 miliar itu, Swie Teng kembali mengelak. Dia menyebut bahwa apa yang disampaikan merupakan fakta yang terjadi.
(dha/mok)