"Tim Anti Kriminalisasi sebagai kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kepolisian RI pada tanggal 1 Mei 2015," ujar salah satu kuasa hukum Novel, M Isnur, dalam pernyataan tertulis, Senin (4/5/2015).
Menurut Isnur, penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum. Pihak Novel memiliki sejumlah argumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isnur meminta PN Jaksel menyatakan tidak sahnya penangkapan terhadap Novel Baswedan yang didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor :SP/Kap/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015. Selain itu, dia meminta pengadilan menyatakan tidak sahnya penahanan terhadap Novel Baswedan yang didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor :SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015.
Novel ditangkap pada Jumat (1/5) dini hari untuk dibawa ke Bengkulu guna mengikuti rekonstruksi dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet. Namun reka ulang batal dilakukan karena hujan deras. Pada Sabtu, Novel siang dilepas.
(fjp/nrl)











































