Fadli Zon Dorong Eksekusi Mati WN Prancis Serge Bersama Komplotannya

Fadli Zon Dorong Eksekusi Mati WN Prancis Serge Bersama Komplotannya

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 14:03 WIB
Fadli Zon Dorong Eksekusi Mati WN Prancis Serge Bersama Komplotannya
Fadli Zon (dok.detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendorong kejaksaan mengeksekusi mati WN Perancis Sergi Atlaoui bersama-sama komplotannya. Sarge dihukum mati bersama 8 temannya di kasus pabrik narkoba ketiga terbesar di dunia yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Hal ini disampaikan Fadli usai menemui keluarga Serge di perpustakaan pribadi Fadli Zon di kediamannya.

"Keluarga Serge bersaโ€Žma konsul Kedutaan Perancis datang menemui saya menjelaskan kronologi kasusnya. Permintaan mereka penangguhan penahanan karena ada proses hukum yang berjalan," kata Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadli menuturkan penangguhan penahanan itu dimintakan karena Serge merasa tidak diperlakukan secara adil, lantaran masih ada pelaku lain yang terlibat pabrik narkoba yang proses hukumnya masih berjalan.

"Dia teknisi (pabrik narkoba), apakah terlibat itu biarkan hukum, tapi pemilik pabriknya belum ada keputusan hukumnya. Yang ditangkap 16, yang dihukum 9 orang," ujar Fadli.

โ€ŽDalam UU tahun 1964 kata Fadli, eksekusi bagi terpidana seperti kasus pabrik narkoba ini dilakukan bersama-sama. Artinya, Serge berharap eksekusinya ditangguhkan sampai dilakukan bersama dengan rekannya yang terlibat pabrik narkoba yang dibangun di Banten itu.

"Dalam kasus ini menurut mereka yang masuk list eksekusi hanya Serge saja, sementara pemilik pabrik dan lainnya dari sejumlah warga negara termasuk RRC belum ada proses hukum sama sekali," tutur politisi Gerindra itu.

"Menurut saya ada benarnya karena UU katakan demikian dan kejaksaan agung sudah katakan harusnya bersama-sama, tidak bisa sendiri," ucap Fadli Zon.

Berdasarkan putusan pengadilan Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap, Serge merupakan salah satu pembangun pabrik narkotika terbesar ketiga di dunia yang ia bangun bersama 21 orang lain di Serang, Banten. Polri lalu melakukan penggerebekan besar-besaran pada 11 November 2005 dan menyita berton-ton bahan pembuat ekstasi, 148 kilogram sabu, dan sejumlah mesin pembuat ekstasi.

Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 4.000 meter persegi itu berkapasitas produksi 100 kilogram ekstasi per minggu. Dengan satu kilogram ekstasi berisi 10 ribu butir pil yang tiap butirnya laku dijual Rp 100 ribu, maka pabrik ini setiap minggunya memiliki omset Rp 100 miliar.

Dari pabrik ini, total tersangka yang ditahan adalah 21 orang. Sembilan orang di antaranya dihukum mati, yaitu:
1. Benny Sudrajat alias Tandi Winardi
2. Iming Santoso alias Budhi Cipto
3. Zhang Manquan
4. Chen Hongxin
5. Jian Yuxin
6. Gan Chunyi
7. Zhu Xuxiong
8. Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick
9. Serge Areski Atlaoui

Sembilan orang tersebut kini menghuni LP Besi, Pulau Nusakambangan, dan belum dieksekusi mati hingga saat ini.

(bal/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads