"Ada bungkusan di rumah saudara berisi putusan perkara Yohan?" tanya hakim Sutio dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Namun, Swie Teng tidak menjawab secara jelas pertanyaan hakim Sutio. Sutio mengaku banyak orang yang menawarkan kepada dirinya mengenai banyak hal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Sutio kembali mencecar mengenai tujuan Swie Teng menerima tawaran salinan putusan Yohan tersebut. Swie Teng mengaku ingin tahu putusan akhir proses hukum Yohan.
"Saya mau mengetahui hasil sidang (Yohan Yap). Bagi saya, resmi tidak resmi terima saja, yang penting isinya," ucap Swie Teng.
Terkait hal ini, juru masak Swie Teng, Titiek Teguh Hati membeberkan mengenai bungkusan plastik hitam yang diyakini berisi putusan perkara Yohan Yap tersebut. Titiek mengatakan plastik hitam itu disita petugas KPK dari kediaman Swie Teng di Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan setelah dirinya ditangkap KPK pada 30 September 2014.
Di malam harinya sekitar pukul 09.00 WIB, Titiek mengaku diperintahkan istri Swie Teng untuk membawa koper berisi pakaian untuk bosnya yang sudah berada di KPK. Di tengah jalan, Titiek menerima telepon sari seorang pria yang mengatakan di depan dapur di dekat pot ada plastik.
Titiek pun mengambil tas plastik itu tanpa pikir panjang. Rencananya koper dan plastik tersebut dibawa ke rumah adik Swie Teng, Kww Riyandi Kumala alias Allen.
Namun ketika di jalan, ada petugas KPK yang mencegat dirinya dan menanyakan perihal koper dan tas plastik tersebut. Saat ditengok, Titiek mengaku tas plastik itu berisi lembaran-lembaran kertas yang langsung dibawa petugas KPK.
Sebelumnya, Panitera Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio mengakui adanya permintaan berkas putusan tersebut. Namun saat itu, permintaan disampaikan oleh pihak yang mengaku pengacara Yohan Yap.
Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng merupakan terdakwa kasus suap alih fungsi lahan di Bogor serta menghalang-halangi proses penyidikan. Swie Teng dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dha/fjp)











































