Dicecar Hakim, Bos Sentul City Akui Punya Salinan Putusan Yohan Yap

Sidang Bos Sentul City

Dicecar Hakim, Bos Sentul City Akui Punya Salinan Putusan Yohan Yap

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 12:38 WIB
Dicecar Hakim, Bos Sentul City Akui Punya Salinan Putusan Yohan Yap
Jakarta - Hakim ketua ‎Sutio Jumagi mencecar bos Sentul City yang juga Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA), Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng terkait bungkusan berisi salinan putusan Yohan Yap di rumahnya. Swie Teng pun membenarkan adanya salinan putusan perantara suap ke Rahmat Yasin tersebut.

"Ada bungkusan di rumah saudara berisi putusan perkara Yohan?" tanya hakim Sutio dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Namun, Swie Teng tidak menjawab secara jelas pertanyaan hakim Sutio. Sutio mengaku banyak orang yang menawarkan kepada dirinya mengenai banyak hal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu saya dalam keadaan kalut. Saya tahu banyak orang yang menawarkan banyak hal termasuk putusan itu. Tanggal 29 saya dapat tidak tahu dari siapa tapi ada di meja saya," jawab Swie Teng.

Hakim Sutio kembali mencecar mengenai tujuan Swie Teng menerima tawaran salinan putusan Yohan tersebut. Swie Teng mengaku ingin tahu putusan akhir proses hukum Yohan.

"Saya mau mengetahui hasil sidang (Yohan Yap). Bagi saya, resmi tidak resmi terima saja, yang penting isinya," ucap Swie Teng.

Terkait hal ini, juru masak Swie Teng, Titiek Teguh Hati membeberkan mengenai bungkusan plastik hitam yang diyakini berisi putusan perkara Yohan Yap tersebut.‎ Titiek mengatakan plastik hitam itu disita petugas KPK dari kediaman Swie Teng di Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan setelah dirinya ditangkap KPK pada 30 September 2014.

Di malam harinya sekitar pukul 09.00 WIB, Titiek mengaku diperintahkan istri Swie Teng untuk membawa koper berisi pakaian untuk bosnya yang sudah berada di KPK.‎ Di tengah jalan, Titiek menerima telepon sari seorang pria yang mengatakan di depan dapur di dekat pot ada plastik.

Titiek pun mengambil tas plastik itu tanpa pikir panjang‎. Rencananya koper dan plastik tersebut dibawa ke rumah adik Swie Teng, Kww Riyandi Kumala alias Allen.

Namun ketika di jalan, ada petugas KPK yang mencegat dirinya dan menanyakan perihal koper dan tas plastik tersebut. Saat ditengok, Titiek mengaku tas plastik itu berisi lembaran-lembaran kertas yang langsung dibawa petugas KPK.

Sebelumnya, Panitera Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio mengakui‎ adanya permintaan berkas putusan tersebut. Namun saat itu, permintaan disampaikan oleh pihak yang mengaku pengacara Yohan Yap.

Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng merupakan terdakwa kasus suap alih fungsi lahan di Bogor serta menghalang-halangi proses penyidikan‎. Swie Teng dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(dha/fjp)


Berita Terkait