"Praperadilan itu (terhadap status tersangka Novel) adalah pilihan terakhir," kata salah seorang pengacara Novel, Bahrai dari YLBHI, di depan rumah Novel, Jl. Deposito T No. 8 RT 03/10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (2/5/2015).
Awalnya KUHAP dalam Pasal 77 hanya mengatur mengenai penangkapan, penahahanan dan penggeledahan sebagai objek praperadilan. Di tengah pekan ini, MK memperluas kewenangan praperadilan sehingga dapat mengadili penetapan tersangka.
Praperadilan dipandang Bahrain sebagai jalan yang rentan. Soalnya, intervensi kekuasaan terhadap dinamika meja hijau dinilai masih cukup kuat.
"Agak rentan sebenarnya, karena pengadilan kita nggak steril juga, agak korup. Itu berat. Intervensi kekuasaan masih sangat-sangat berpengaruh. Saya khawatir saja," tutur Bahrain.
Sebelumnya, pengacara Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu di Gedung KPK, Jumat (1/5) kemarin menilai ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Bareskrim Polri saat menangkap kliennya. Oleh sebab itu, opsi pengajuan praperadilan untuk membatalkan keabsahan penangkapan dan penahanan Novel dipertimbangkan. Waktu itu Muji tak berbicara soal praperadilan terhadap status tersangka Novel.
Kasus yang dituduhkan kepada Novel yakni kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 lalu saat dia menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu. Kasus ini mencuat kembali ketika Polri berseteru dengan KPK pada 2012 dan Novel menjadi penyidik KPK. Sempat dihentikan penyidikannya atas 'perintah' Presiden SBY, kasus ini kembali hidup di era Presiden Jokowi. Polri berdalih, pihaknya harus mengusut kasus Novel karena tahun depan kasus itu sudah kedaluwarsa.
(dnu/gah)











































