Ada Tanda-tanda, Pengacara Menduga Sejak Awal Novel Memang akan Ditahan

Ada Tanda-tanda, Pengacara Menduga Sejak Awal Novel Memang akan Ditahan

- detikNews
Jumat, 01 Mei 2015 13:13 WIB
Ada Tanda-tanda, Pengacara Menduga Sejak Awal Novel Memang akan Ditahan
Novel pakai baju oranye saat hendak dibawa ke Mako Brimob dari Bareskrim/Elza-detikcom
Jakarta - Novel Baswedan akhirnya ditahan dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sejak awal tim kuasa hukum sudah menduga bahwa penyidik senior KPK tersebut sejak awal sudah akan ditahan.

"Jam 09.00 WIB Novel disidik jari, lalu dites kesehatan. Kita nggak tahu tujuannya untuk apa tapi kita memang menduga itu untuk penahanan," ujar kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di Gedung Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (1/5/2015).

Muji sendiri sudah datang pada pukul 03.00 WIB di Bareskrim namun tak bisa langsung bertemu Novel. Alasan lain pengacara menduga penangkapan memang sudah direncanakan karena sebelum memberikan keterangan, Novel sudah dimasukkan ke dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Novel sudah di-BAP sejak jam 2. Novel menolak memberi keterangan sebelum didampingi pengacara. Saya ketemu Novel 08.30 WIB," kata Muji.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan di Mako Brimob. Novel menolaknya karena dalam surat perintah penangkapan, pemeriksaan ditulis dilakukan di Bareskrim.

"Surat perintah itu ditulis dia ditangkap untuk dibawa ke Reskrim jadi tidak untuk ditahan dan tidak untuk dibawa ke Kelapa Dua. Jadi dia sudah ada di Reskrim, dia sudah di lokasi jadi tak ada alasan untuk meneruskan pemeriksaan di Kelapa Dua. Sampai di situ pertama kita menolak untuk meneruskan oemeriksaan di Kelapa Dua," Muji menjelaskan.

Setelahnya penyidik lalu berkoordinasi dan menyiapkan surat penahanan untuk Novel. Meski menolak penahanan tersebut, Novel tetap dibawa penyidik ke Kelapa Dua.

Sebelumnya Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan apa yang terjadi dengan Novel merupakan penegakan hukum murni. Ia menjamin tak ada rekayasa dalam penangkapan Novel.

"Jangan ada preseden buruk. Ini penegakkan hukum murni, tidak ada rekayasa, tidak ada kriminalisasi, atau dibuat-buat. Tidak ada yang luar biasa. Novel itu bukan dewa, tidak ada Novel KPK tetap jalan," ucap Komjen Buwas di lokasi yang sama.

(ear/nrl)


Berita Terkait