Penumpang yang Bercanda Bawa Bom di Batik Air Terancam 1 Tahun Penjara

Penumpang yang Bercanda Bawa Bom di Batik Air Terancam 1 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 30 Apr 2015 13:51 WIB
Penumpang yang Bercanda Bawa Bom di Batik Air Terancam 1 Tahun Penjara
foto: ilustrasi
Jakarta - Aksi YUS (50) yang bercanda membawa bom dalam ranselnya membuat penerbangan pesawat Batik Air di Bandara Soekarno-Hatta terhambat pada Rabu (29/4) kemarin. Atas candaannya itu, YUS terancam pidana satu tahun penjara.

"Saat ini kita masih dalami kasusnya. Kalau menurut UU Penerbangan aksinya ini diancam maksimal pidana satu tahun penjara," kata Kasubdit PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Kemhub Rudi Ricardo yang menangani kasus itu kepada detikcom, Kamis (30/4/2015).

Rudi mengatakan, apa yang dilakukan YUS tersebut masuk dalam kategori memberi informasi palsu. Menurut Pasal 344 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan pemberian informasi palsu ini masuk sebagai tindakan melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi pemberian informasi palsu ini diatur dalam pasal 437 UU Penerbangan. Dalam pasal tersebut seseorang yang memberi informasi palsu yang membahayakan penerbangan bisa dipidana maksimal 1 tahun penjara.

"Tapi orangnya tak ditahan, karena memang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," katanya.

Rudi mengimbau masyarakat tidak menyampaikan ungkapan yang bersifat sensitif di dunia penerbangan. Hal ini disebabkan informasi sekecil apa pun akan ditindaklanjuti oleh petugas.

"Jangan berbicara atau bersikap sesuatu yang sensitif di dunia penerbangan, karena ada info apa pun akan kita tindak lanjuti," katanya.

Candaan YUS membuat pesawat Batik Air (Jakarta-Palembang) yang seharusnya berangkat 06.25 WIB baru bisa terbang sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu. Yus mengungkapkan tasnya berisi bom saat pramugari menanyakan mengapa ransel yang dibawanya berat.

"Saat akan meletakkan bagasi ransel di kabin pesawat, terlihat pramugari agak berat (mengangkat ransel) dan ketika ditanyakan ke yang bersangkutan apa isinya dan dijawab bom," jelas Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes CH Pattopoi kepada detikcom, Rabu (29/4) kemarin.

Penumpang pesawat ini sempat disuruh turun di Gate C5 lalu petugas berkali-kali memeriksa tas yang dibawa YUS menggunakan X-Ray.

"Hasil pemeriksaan ransel itu berisi pakaian, laptop, alat mandi, charger HP," ungkap Pattopoi.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads