Dalam catatan detikcom, Rabu (29/4/2015) terpidana mati ini tidak hanya dijatuhkan kepada para gembong narkoba, tetapi juga para pembunuh sadis, kejam dan biadab. Masuk dalam daftar urutan teratas yaitu Ryan, pembunuh berdarah dingin yang menghabisi nyawa 11 orang.
Jejak Ryan terungkap saat ditemukan 7 potongan tubuh di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008. Salah satunya kepala korban putus dan bisa ditenteng layaknya bola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kasus ini, terungkap ada 10 jasad korban pembunuhan Ryan yang ditanamnya di belakang rumahnya di Jombang, Jawa Timur. Ditambah Heri Santoso, total Ryan menghabisi 11 orang.
Korban yang ditanam di belakang rumah Ryan adalah:
1. Grady
2. Vincentius Yudhy Priyono alias Vincent (30)
3. Grendy
4. Guruh Setyo Pramono alias Guntur
5. Agustinus F Setiawan alias Wawan (28)
6. Nanik Hidayati (31)
7. Sylvia Ramadani Putri (anak Nanik yang berusia 3 tahun)
8. Aril Somba Sitanggang (34)
9. Muhammad Akhsoni alias Soni (29)
10. Zaenal Abidin alias Zeki (21).
Akhirnya Ryan diadili dan dijatuhi hukuman mati. Sebanyak 6 hakim dan 6 hakim agung memvonis Ryan dan vonis mati itu berkekuatan hukum tetap seiring ditolaknya PK Ryan pada 5 Juli 2012. Meski seluruh upaya hukum telah mentok, Ryan tak kehilangan akhir. Dia mengaku akan mengajukan permohonan grasi kepada presiden. Belum ada kabar, apakah grasi itu diterima atau ditolak.
Indonesia juga mengenal pembunuh sadis yang licin bak belut, Gunawan Santoso. Dia dikenal di dunia kejahatan sebagai 'si belut'. Dimulai dengan melarikan diri dari LP Kuningan pada 2003 dalam kasus penggelapan uang perusahaan. Usai kabur ia membunuh Boedyharto dan Paulus Teja Kusuma. Gunawan lalu kembali ditangkap dan diadili di PN Jakut.
Saat pulang dari pengadilan dan hendak diantar lagi ke rutan, ia berhasil kabur dari mobil tahanan dan berhasil ditangkap lagi. Gunawan lalu dihukum mati. Tapi lagi-lagi Gunawan bisa kabur dari LP Narkotika Cipinang pada 2006. Ia baru bisa dibekuk setahun setelahnya saat tengah jalan-jalan di Plaza Senayan. Setelah itu ia buru-buru dijebloskan ke Nusakambangan.
Pembunuhan berantai juga dilakukan oleh Baekuni alias Babeh. Babe terbukti membunuh 14 pengamen jalanan, empat korban di antaranya dimutilasi dengan sadis. Di persidangan, terdakwa mengakui perbuatan pembunuhan yang dilakukan dalam kurun waktu yang berkelanjutan.
Pada 6 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Babe. Hukuman ini di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati. Jaksa pun banding dan dikabulkan. Hukuman mati ini dikuatkan oleh MA dan telah berkekuatan hukum tetap.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini