Fahri Hamzah: Lanjutkan Eksekusi Terpidana Mati

Fahri Hamzah: Lanjutkan Eksekusi Terpidana Mati

- detikNews
Rabu, 29 Apr 2015 10:14 WIB
Fahri Hamzah: Lanjutkan Eksekusi Terpidana Mati
Jakarta - Penundaan eksekusi mati Serge Areski Atlaoui dan Mary Jane karena masih ada proses hukum perlu dihormati. Namun demikian eksekusi terpidana mati harus dilanjutkan kalau memang sudah terbukti di depan hukum bersalah.

"Masa depan Indonesia adalah pembangunan hukum yang kuat dan kredibel dan memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberikan kepastikan hukum. Oleh sebab itu kita harus terbiasa menghormati proses hukum yang ada yang menyeret orang sampai dihukum atau dibebaskan. Dalam hal ini orang kan dihukum mati dan itu harus dihormati karena itu adalah hukum dari Indonesia," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, kepada detikcom, Rabu (29/4/2015).

Menurut Fahri, tak jadi soal ada pihak tertentu yang memohon kepada presiden untuk membebaskan. Namun Presiden juga perlu mengambil tindakan secara arif dan bijaksana, tentu dengan menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal tekanan-tekanan dari pihak tertentu itu kalau dia memohon kepada presiden untuk membebaskan itu adalah hak prerogatif presiden karena dia dalam Undang-undang diberikan hak grasi meskipun grasi itu harus mempertimbangkan dari penasihat hukum presiden dalam hal ini Menkum HAM termasuk Jaksa Agung sebagai pengacara negara," kata Fahri.

"Tetapi kalau kemudian tekanan itu dilakukan dengan meragukan hukum Indonesia justru ini kita yang tidak mau karena kita harus berkeyakinan Indonesia adalah negara hukum yang demokratis dan proses mereka sudah panjang jadi kita harus terima kenyataan ini, kecuali presiden memberikan grasi," imbuh elite PKS ini.

Fahri pun mendukung eksekusi terpidana mati dilanjutkan. Apalagi kepada para gembong narkoba yang sudah merusak generasi bangsa.

"Ya, harus dilanjutkan. Biar orang di seluruh dunia juga ngeh jangan lagi dagang narkoba ke Indonesia dimatiin loh, dan saya minta kalau ada aparat penegak hukum terlibat maka hukumannya harus diperberat. Jangan sampai hukuman mati ini menutup kemungkinan waspada bahwa aparat juga bisa terlibat," katanya.

"Bahayanya narkoba kalau jadi penyakit orang per orang di tataran konsumen itu relatif ringan karena sakit pribadi begitu dia naik distributor dan produsen itu bahaya tingkat lanjut dan Indonesia sudah masuk bahaya itu. Ada bahaya jadi bencana kalau uang haram ini masuk aparatur negara yang memegang alat persenjataan dan kewenangan nah kalau sudah begitu Indonesa bisa kiamat seperti di Amerika Latin," pungkasnya.

(van/try)


Berita Terkait