"Pak Samad sudah menjawab 41 pertanyaan dari BAP, dan akhirnya disuruh tandatangani surat penangkapan dan penahanan, ditandatangani Pak Samad. Setelah itu kita bertahan, akhirnya polisi sodorkan surat penanggguhan penanahan," kata Pengacara Samad, Liliana Santosa di Mapolda Sulselbar sekitar pukul 00.40 WITa, Rabu (29/4/2015) dini hari.
Liliana menambahkan, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menahan Samad. Sebab Samad kooperatif selama menjalani pemeriksaan. "Tidak ada alasan untuk melakukan penahanan," ujar Liliana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai warga negara yang baik saya sudah kooperatif dan melakukan pemeriksaan cukup lama dan sudah kita laksanakan," kata Abraham Samad saat keluar dari Mapolda.
Samad menyatakan, penangguhan penahanan itu atas jaminan dari pimpinan KPK di Jakarta termasuk dari para lawyer yang mendampinginya selama pemeriksaan.
"Teman-teman di KPK dan lawyer," ujarnya.
(idh/mpr)










































