Praperadilan Jero Wacik Ditolak, Ini Tanggapan KPK

Praperadilan Jero Wacik Ditolak, Ini Tanggapan KPK

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2015 11:42 WIB
Praperadilan Jero Wacik Ditolak, Ini Tanggapan KPK
Johan Budi
Jakarta - Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sihar Purba memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri ESDM Jero Wacik. KPK mengapresiasi putusan itu karena sejak awal KPK yakin gugatan Jero yang ingin lolos dari status tersangka pasti akan ditolak.

"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh tersangka termasuk melakukan praperadilan. Demikian juga dengan putusan hakim praperadilan, kami menghormati putusan hakim," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Selasa (28/4/2015).

Johan menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah yakin bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Jero akan ditolak hakim. Pasalnya, sudah dijelaskan secara gamblang dalam KUHAP bahwa penetapan status tersangka bukan merupakan objek praperadilan.

"Sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan hakim dengan melihat keterangan saksi-saksi dan ahli di proses peradilan," tegas Johan.

Langkah selanjutnya, KPK akan mengagendakan untuk memeriksa Jero sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini belum diputuskan kapan surat panggilan akan dilayangkan.

"Untuk pemeriksaan kan kewenangan penyidik. Saya belum mendapat laporan dari penyidik kapan akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Pak JW," jelas Johan.

‎Sebelumnya, sidang putusan praperadilan Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim tunggal Sihar Purba menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.

"Menolak permohonan gugatan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sihar Purba saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Selasa (28/4/2015).

Dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan pendapat saksi ahli kubu Jero Wacik, Chairul Huda, yang menyatakan hakim berhak melakukan penemuan hukum apabila belum terdapat aturan hukum yang mencakup tentang perlindungan hak asasi manusia. Pendapat Chairul Huda mengacu pada pasal 10 ayat 1 UU Nomor 48 tahun 2009.

Selain itu hakim juga mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka bukan objek praperadilan, setelah mengacu pada pasal 1 angka 10 juncto pasal 77 juncto pasal 82 KUHAP.



(kha/fdn)


Berita Terkait