Ketua Komisi II DPR RI yang juga politisi Golkar kubu Ical, Rambe Kamaruzzaman mengatakan pihaknya memberikan tiga rekomendasi untuk KPU dalam menentukan pihak yang berhak ikut Pilkada ketika partai terlibat dualisme kepemimpinan. (baca juga: Partai Berkonflik Jelang Pilkada, DPR ke KPU: Gunakan Putusan Pengadilan)
"(rekomendasi) Itu hanya untuk Pilkada 2015 ini," kata Rambe yang juga Ketua Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik Partai Golkar hasil Munas Bali itu kepada detikcom, Minggu (26/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agun, dalam UU Parpol disebutkan bahwa yang berhak mengajukan pendaftaran calon adalah yang mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"KPU harus jalankan undang-undang. Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa peserta pemilu atau pilkada adalah parpol yang diakui sah oleh Menkumham. Itu saja," kata Agun dalam pesan singkat, Sabtu (25/4/2015).
Agun mengingatkan KPU tidak boleh ikut campur atau berpolemik dalam konflik internal partai politik, tetapi harus berpegang pada undang-undang. PKPU tentang Pilkada adalah turunan dari UU Parpol dan UU Pilkada. KPU tidak bisa membuat norma baru atas UU itu.
"Saya ikut membidani lahirnya Undang-undang Parpol, Pileg dan Pilpres, semua aturan jelas bahwa parpol yang sah adalah yang diakui Menkumham. Itu saja," kata Agun.
Penolakan juga disampaikan oleh Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono lainnya yakni Poempida Hidayatullah. Menurut dia keabsahan partai peserta Pilkada adalah yang mempunyai pengakuan dari negara. "Yaitu dalam hal ini berupa SK (surat keputusan) pengesahan dari Kemenkumham yang mewakili Negara," kata Poempida.
KPU, kata Poempida, tidak boleh dan tidak bisa sampai diintervensi oleh kekuatan politik, dan harus mengacu kepada konstitusi dan perundang-undangan yang ada dalam hal ini Undang-undang tentang Partai Politik.
(erd/try)










































