Penggerebekan dilakukan di Apotek H yang berada di Jl Tawer, Bekasi Barat, pada Jumat 24 April sore. BNNP menyita ratusan butir obat bernama Hexymel dari apotek itu.
"Mereka sebutnya pil kuning. Pembelinya DP (17), RF (17), NK ( 17), mereka beli pil kuning untuk penenang," ungkap Kepala bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat BNNP, Sapari, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas BNNP mengintai lokasi apotek dan mendapat keterangan dari seorang pemuda yang baru saja membeli 2 bungkus pil kuning. Menurut pengakuan pemuda tersebut, satu bungkus berisi 10 pil kuning dan dihargai Rp 20 ribu/bungkus.
BNNP kemudian menggeledah Apotek H dan menyita 610 butir Hexymel. Untuk kepentingan pemeriksaan, akan dilakukan uji laboratorium terhadap sampel dari pil kuning. Jika obat tersebut masuk dalam golongan psikotropika, maka penjual akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita uji dulu, itu tergolong narkotika atau bukan. Kalau bukan penjualnya kita kenai penjualan obat ilegal," tutupnya.
Sebelumnya Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Depok juga menggerebek apotek yang berada di daerah Sawangan, Depok. Pemilik apotek diamankan karena diduga menjual obat-obatan untuk penderita parkinson secara bebas kepada mayoritas konsumen remaja.
(ear/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini