PK Belum Putus, Zainal Abidin Sudah Dipindah ke Ruang Isolasi

PK Belum Putus, Zainal Abidin Sudah Dipindah ke Ruang Isolasi

- detikNews
Sabtu, 25 Apr 2015 10:50 WIB
PK Belum Putus, Zainal Abidin Sudah Dipindah ke Ruang Isolasi
Jakarta - Zainal Abidin menjadi satu-satunya warga negara Indonesia yang masuk ke dalam daftar eksekusi hukuman mati kali ini. Dia pula yang masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) yang belum diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

Namun rupanya Zainal telah dipindahkan ke ruang isolasi bersama dengan terpidana lainnya pada Jumat (24/4) malam. Pengacara Zainal, Ade Yuliawan mengatakan seharusnya pemindahan itu menunggu putusan terlebih dahulu.

"Ini kan sedang diproses tapi sampai sekarang belum keluar amar putusannya. Semalam Zainal sudah dijemput dibawa ke ruang isolasi," kata Ade ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainal dipindahkan dari Lapas Pasir Putih menuju ke ruang isolasi di Lapas Besi di Pulau Nusakambangan. Ade tidak tahu pasti apakah terpidana lainnya ikut dipindahkan semua atau tidak.

"Tapi semalam itu ada sekitar 4 terpidana lain juga ikut dijemput. Saya nggak tahu siapa saja. Yang jemput Brimob dan jaksa eksekutor dari Palembang," kata Ade.

MA sendiri telah menurunkan majelis hakim PK Zainal dengan nomor perkara No 65 PK/Pid.Sus/2015 dengan ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya. Pihak kejaksaan selaku eksekutor masih menunggu putusan PK Zainal sebelum melaksanakan eksekusi mati.

"(Kalau Zainal sudah diputus) Ya kita akan menentukan hari H-nya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana, Jumat (24/4) kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, para terpidana mati memang telah dipindahkan ke ruang isolasi tadi malam. Zainal ditempatkan 1 kamar dengan warga negara Ghana, Martin Anderson alias Belo yang terlibat penyelundupan 50 gram heroin.

Persiapan eksekusi 10 orang ini yaitu dengan mengundang 9 perwakilan negara para terpidana ke Pulau Nusakambangan, Sabtu (25/4). Selain itu setelah ditentukan waktu eksekusi mati, para keluarga akan diberikan waktu kunjungan menemui para terpidana mati. Berikut 9 nama terpidana mati yang telah habis upaya hukumnya:

1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, kasus penyelundupan 2,6 kg heroin
2. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 Kg heroin
3. WN Prancis, Serge Areski Atlaoui, kasus pabrik sabu dan ekstasi
4. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. WN Nigeria, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin

(dha/ndr)


Berita Terkait