“Prostitusi bukan masalah ekonomi semata. Tapi terkait gaya hidup yang memaksa sesorang untuk memenuhi keinginan bukan kebutuhan hidupnya,” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pada Rakornas Penanganan WTS dan Gepeng di Jakarta, seperti dikutip dalam rilis, Sabtu (25/4/2015).
Mensos mengatakan bahwa pada Nawa Cita butir ke delapan dan sembilan, yaitu revolusi karakter dan restorasi sosial, masyarakat diajak pada perubahan fundamental, sehingga kesejahteraan bisa tercipta dengan baik di tengah-tengah masyarakat. Menurutnya, aplikasi dari kedua butir tersebut bisa dilakukan dengan saling tolong menolong dan silaturahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mensos, di dalam prostitusi terdapat kumpulan berbagai macam masalah. Mulai dari perbudakan, eksploitasi seksual, eksploirasi ekonomi, perdagangan manusia serta berbagai tindak kejahatan lainnya.
“Prostitusi merupakan kejahatan yang mesti didekati dari berbagai sisi. Namun, ada upaya dari pihak tidak bertanggung jawab agar prostitusi itu dianggap tidak kriminal, tentu saja hal ini berbahaya,” tandasnya.
Maka dari itu, Kementerian Sosial di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) meminta agar dimasukan tentang kekerasan dan kejahatan seksual dalam Rancangan Undang-Undang (RUU). “Jika ada pihak yang berkeinginan untuk membuat lokalisasi prostitusi, berarti langkah mundur dan mendukung perbudakan, tindak kriminalitas, serta perdagangan manusia,” tuturnya.
(ahy/ahy)