Tok! DPR Sahkan Perppu KPK Jadi UU, Ruki Cs Jadi Pimpinan Hingga Desember

Tok! DPR Sahkan Perppu KPK Jadi UU, Ruki Cs Jadi Pimpinan Hingga Desember

- detikNews
Jumat, 24 Apr 2015 20:41 WIB
Tok! DPR Sahkan Perppu KPK Jadi UU, Ruki Cs Jadi Pimpinan Hingga Desember
Foto: Indah Mutiara
Jakarta - DPR menyetujui Perppu KPK disahkan menjadi UU lewat rapat paripurna malam ini. Dengan demikian, 3 orang Plt Pimpinan KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi dapat melanjutkan kepemimpinannya hingga Desember 2015.

Pengesahan Rancangan UU tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2015). Paripurna yang dihadiri oleh 333 orang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin terlebih dahulu menyampaikan laporan komisi ke peserta paripurna. Dalam laporannya, Aziz mengungkapkan bahwa Komisi III menyetujui Perppu disahkan menjadi UU dengan 4 catatan. (Baca: Aziz: Ada Empat Catatan untuk Perppu KPK)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadli kemudian bertanya kepada peserta paripurna apakah RUU tersebut bisa disetujui. Koor setuju pun bergaung di ruang paripurna yang diikuti dengan ketukan palu Fadli.

"Kita telah menyetujui RUU tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk disahkan menjadi UU," ucap Fadli.

Perppu KPK ini diterbitkan oleh Jokowi setelah 2 pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara usai berstatus tersangka. Masa jabatan pimpinan KPK ini habis pada Desember 2015 mendatang.




(imk/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini