Pengesahan Rancangan UU tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2015). Paripurna yang dihadiri oleh 333 orang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin terlebih dahulu menyampaikan laporan komisi ke peserta paripurna. Dalam laporannya, Aziz mengungkapkan bahwa Komisi III menyetujui Perppu disahkan menjadi UU dengan 4 catatan. (Baca: Aziz: Ada Empat Catatan untuk Perppu KPK)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita telah menyetujui RUU tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk disahkan menjadi UU," ucap Fadli.
Perppu KPK ini diterbitkan oleh Jokowi setelah 2 pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara usai berstatus tersangka. Masa jabatan pimpinan KPK ini habis pada Desember 2015 mendatang.
(imk/fdn)










































