Aziz: Ada Empat Catatan untuk Perppu KPK

Aziz: Ada Empat Catatan untuk Perppu KPK

- detikNews
Jumat, 24 Apr 2015 00:00 WIB
Aziz: Ada Empat Catatan untuk Perppu KPK
Jakarta - Sepuluh fraksi dalam pandangan mini memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pimpinan KPK. Namun, masih ada beberapa catatan yang diberikan sejumlah fraksi.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan ada empat catatan yang disampaikan dalam pandangan mini. Keempat catatan itu adalah pertama terkait pembatasan umur dalam penunjukan pimpinan agar memperhatikan Pasal 29 huruf E Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Kemudian, kedua perlunya percepatan pembentukan panitia seleksi pimpinan KPK. Hal ini mengingat pimpinan yang sekarang akan habis periodenya pada akhir tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, yang ketiga ada usulan untuk mempermanenkan Komite Etik KPK. Lalu, keempat terkait soal lama waktunya pimpinan KPK yang telah selesai menjabat tak boleh menduduki jabatan publik.

"Di meja pimpinan ada empat catatan dari beberapa fraksi. Menkumham menyambut baik catatan tersebut dan akan ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak lama," ujar Aziz usai rapat kerja dengan Menkumham di Komisi III, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Lanjutnya, kata Aziz, setelah sepuluh fraksi sepakat dalam pengambilan putusan di tingkat I, maka kemudian akan di bawa ke tingkat II atau paripurna.

Dalam paripurna yang dijadwalkan Jumat besok, akan diputuskan apakah Perppu (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 bisa dijadikan Undang-Undang menggantikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Akan segera diambil keputusan tingkat dua di rapat paripurna yang rencananya Jumat, besok," sebut politisi Golkar itu.

(hat/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads