Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan ada empat catatan yang disampaikan dalam pandangan mini. Keempat catatan itu adalah pertama terkait pembatasan umur dalam penunjukan pimpinan agar memperhatikan Pasal 29 huruf E Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Kemudian, kedua perlunya percepatan pembentukan panitia seleksi pimpinan KPK. Hal ini mengingat pimpinan yang sekarang akan habis periodenya pada akhir tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di meja pimpinan ada empat catatan dari beberapa fraksi. Menkumham menyambut baik catatan tersebut dan akan ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak lama," ujar Aziz usai rapat kerja dengan Menkumham di Komisi III, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Lanjutnya, kata Aziz, setelah sepuluh fraksi sepakat dalam pengambilan putusan di tingkat I, maka kemudian akan di bawa ke tingkat II atau paripurna.
Dalam paripurna yang dijadwalkan Jumat besok, akan diputuskan apakah Perppu (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 bisa dijadikan Undang-Undang menggantikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Akan segera diambil keputusan tingkat dua di rapat paripurna yang rencananya Jumat, besok," sebut politisi Golkar itu.
(hat/rvk)











































