Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (24/1/2015). Menurutnya, berkas Willy telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"WSL yang sudah limpah ke tahap dua (penuntutan-red)," kata Priharsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Ingris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dollar Amerika Serikat.
Willy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suroso kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
(bar/jor)











































