Pamdal Akan Dikerahkan Kubu Ical Lancarkan Rotasi, Pimpinan DPR: Tak Harus Begitu

Babak Baru Kisruh Golkar

Pamdal Akan Dikerahkan Kubu Ical Lancarkan Rotasi, Pimpinan DPR: Tak Harus Begitu

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2015 11:12 WIB
Pamdal Akan Dikerahkan Kubu Ical Lancarkan Rotasi, Pimpinan DPR: Tak Harus Begitu
Jakarta - Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) di DPR melancarkan rotasi anggota-anggotanya. Bila Kubu Agung Laksono melawan rotasi itu, personel Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR akan dikerahkan untuk mengusir keluar anggota-anggota yang tak mau dirotasi itu. Pimpinan DPR menanggapi rencana pengerahan Pamdal DPR ini tidak diperlukan.

"‎Rasanya tidak sampai situ. Semuanya pasti taat aturan. Tidak harus sampai ke arah situ (pengeraham Pamdal DPR). Mudah-mudahan tidak ada masalah," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2015).

Agus menilai memang fraksi kubu Ical yang dipimpin Ketua Fraksi Ade Komaruddin adalah yang sah, sehingga berhak melancarkan rotasi. Karena pihak-pihak di internal Golkar masih bersengketa kepengurusan dalam ranah hukum, maka yang diakui Pimpinan DPR adalah‎ kepengurusan hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Fraksi Ade Komaruddin di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Dalam putusan sela di PTUN ini (proses sengketa Golkar) kita tidak dapat menggunakan putusan SK Kemenkum HAM (yang dijadikan landasan keabsahan kubu Agung Laksono)," kata Agus.

Agus menyebutkan, memang kubu Agung Laksono juga pernah menginginkan rotasi fraksi Golkar, namun akhirnya rotasi dari kubu Ical-lah yang diterima. Ini karena Pimpinan DPR menganggap Fraksi Golkar pimpinan Ade adalah yang sah.

"Pada beberapa waktu lalu, sebelum putusan sela, (kubu Agung) juga sudah memasukkan rotasi fraksi. Kemudian Golkar Munas Bali (kubu Ical) juga memasukkan. Tapi rotasi yang kita laksanakan adalah yang sesuai Munas Riau (yang diketuai Ical)," tutur Agus.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Golkar kubu Ical, yakni Bambang Soesatyo, menyatakan bakal mengerahkan Pamdal DPR bila ada anggota fraksi Golkar yang menolak rotasi ini. Rotasi ini sendiri sudah disahkan lewat Surat Keterangan (SK) yang ditandatangani Ketua DPR Setya Novanto.

"Jika ada anggota DPR yang sudah dirotasi masih membandel dan mengganggu jalannya rapat di komisi-komisi maupun di alat kelengkapan dewan, pimpinan rapat dapat meminta bantuan Pamdal untuk mengeluarkan yang bersangkutan," ujar Bambang.

(dnu/imk)


Berita Terkait