"Rasanya tidak sampai situ. Semuanya pasti taat aturan. Tidak harus sampai ke arah situ (pengeraham Pamdal DPR). Mudah-mudahan tidak ada masalah," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2015).
Agus menilai memang fraksi kubu Ical yang dipimpin Ketua Fraksi Ade Komaruddin adalah yang sah, sehingga berhak melancarkan rotasi. Karena pihak-pihak di internal Golkar masih bersengketa kepengurusan dalam ranah hukum, maka yang diakui Pimpinan DPR adalah kepengurusan hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Fraksi Ade Komaruddin di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyebutkan, memang kubu Agung Laksono juga pernah menginginkan rotasi fraksi Golkar, namun akhirnya rotasi dari kubu Ical-lah yang diterima. Ini karena Pimpinan DPR menganggap Fraksi Golkar pimpinan Ade adalah yang sah.
"Pada beberapa waktu lalu, sebelum putusan sela, (kubu Agung) juga sudah memasukkan rotasi fraksi. Kemudian Golkar Munas Bali (kubu Ical) juga memasukkan. Tapi rotasi yang kita laksanakan adalah yang sesuai Munas Riau (yang diketuai Ical)," tutur Agus.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Golkar kubu Ical, yakni Bambang Soesatyo, menyatakan bakal mengerahkan Pamdal DPR bila ada anggota fraksi Golkar yang menolak rotasi ini. Rotasi ini sendiri sudah disahkan lewat Surat Keterangan (SK) yang ditandatangani Ketua DPR Setya Novanto.
"Jika ada anggota DPR yang sudah dirotasi masih membandel dan mengganggu jalannya rapat di komisi-komisi maupun di alat kelengkapan dewan, pimpinan rapat dapat meminta bantuan Pamdal untuk mengeluarkan yang bersangkutan," ujar Bambang.
(dnu/imk)










































