Dilarang Pakai Pupuk ZA sebagai Bahan, Produsen Nata de Coco Demo DPRD DIY

Dilarang Pakai Pupuk ZA sebagai Bahan, Produsen Nata de Coco Demo DPRD DIY

- detikNews
Selasa, 21 Apr 2015 15:14 WIB
(Foto: Bagus Kurniawan/detikcom)
Yogyakarta - Puluhan massa anggota Asosiasi Nata de Coco DIY mendatangi DPRD DI Yogyakarta. Mereka mengaku resah dengan pelarangan penggunaan pupuk ZA sebagai campuran pembuatan nata de coco atau sari kelapa.

Mereka sebagian besar adalah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di DIY. Mereka memproduksi nata de coco secara tradisional dengan memanfaatkan limbah air kelapa dari hasil samping usaha makanan tradisional seperti geplak dan pedagang kelapa parutan di pasar-pasar.

Saat mendatangi anggota DPRD DIY, massa didampingi beberapa orang pakar dari Jurusan Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Sutardi, Prof Bambang, Dr Dasa Relawati (Universitas Negeri Yogyakarta) dan Dr Nanung Danardono, anggota Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LP-POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga staf pengajar Fakultas Peternakan UGM. Mereka diterima langsung Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Laksana dan anggota dewan Aslam Ridho.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada Ketua DPRD DIY, salah satu perwakilan anggota Asosiasi Nata de Coco Bambang mengungkapkan pasca penutupan salah satu tempat pembuatan nata de coco di Dusun Sembuh Lor, Desa Sidomulyo, Kecamatan Godean, Sleman, beberapa waktu lalu, anggota asosiasi resah. Sebab semua menggunakan bahan ZA dalam proses produksinya.

"Setelah kasus tersebut, kami semua tidak produksi atau tutup sampai saat ini," ungkapnya.

Hal serupa diungkapkan pakar dari UGM, Prof Sutardi. Menurut dia, nata de coco adalah salah pangan yang terbuat dari air kelapa yang difermentasi menggunakan inokulum Acetobacter xylium. Teknologi pembuatannya juga sederhana dan saat pengolahan nata de coco melibatkan peran mikrobia (bakteri spesifik, strain A. xylinum) sebagai kunci utama keberhasilan pembuatannya.

"Proses pembuatan memakan waktu 7 hari. Dengan ZA itu tidak apa-apa, karena setelah itu harus dibersihkan dengan cara dimasak berkali-kali sampai mendidih. Amonium sulfat atau ZA itu sebagai sumber nitrogen," katanya.

Menurut dia, amonium sulfat bukan bahan tambahan makanan (BTM) atau tidak tergolong food grade. Amonium sulfat yang ditambahkan saat proses fermentasi hanya sebagai komponen pengkayaan sumber nitrogen pada substrat A. xylinum.

Pengertian BTM, lanjut Sutardi, adalah semua bahan yang ditambahkan pada proses pengolahan pangan untuk memperbaiki mutu pangan yang dihasilkan dan bahan-bahan tersebut bersama pangan olahan akan dikonsumsi oleh konsumen.

Dia mengatakan bahan-bahan seperti pewarna, pemanis, pengenyal buatan yang ditambahkan pada pengolahan makan pasti akan ikut dikonsumsi. Sedangkan amonium sulfat itu bukan BTM dan ditambahkan pada saat proses pembuatan nata de coco dalam jumlah kecil untuk dikonsumsi bakteri inokulum.

"Harapannya bakteri inokulum nata de coco dapat cepat tumbuh dan berkembang biak dan menjalankan fungsinya sebagai pembentuk serat selulosa nata de coco. Amonium sulfat yang ditambahkan itu juga habis dikonsumsi bakteri," katanya.

Menurutnya dalam pengolahan nata de coco juga panjang selama lebih kurang 7 hari mulai dari pencucian, pemotongan, perendaman, perebusan pasca panen nata de coco. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga proses pengemasan dan penjualan atau distribusi.

"Kami hanya meminta masalah ini diselesaikan secara arif dan bijaksana terutama berkaitan dengan penggunaan ZA. Dan nata de coco yang diproduksi itu aman untuk dikonsumsi," pungkas Sutardi.

(bgs/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads