Penegak Hukum Diminta Selesaikan Kasus Nenek Asyani di Luar Pengadilan

Penegak Hukum Diminta Selesaikan Kasus Nenek Asyani di Luar Pengadilan

- detikNews
Selasa, 21 Apr 2015 11:54 WIB
Jakarta - Kasus nenek Asyani menggemparkan dunia peradilan Indonesia. Untuk mencegah kasus tersebut, diharapkan ada ketentuan khusus kepada para lansia untuk menyelesaikan pidananya tanpa perlu berproses di pengadilan.

"Terhadap permasalahan lansia ini. RUU KUHAP telah memasukan mekanisme penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan pada pasal 42 ayat 2 sampai 5 dengan syarat-syarat tertentu," ujar pengamat hukum UI, Eva Achjani, di diskusi Bakoel Cofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Ada pun syarat diatur Rancangan KUHAP dalam pasal 42, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindak pidana bersifat ringan, tindak pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, pidana yang diancam dengan pidana denda, umur tersangka harus di atas 70 tahun dan kerugian yang sudah diganti.

Karena ada syarat-syarat itu, Eva menyampaikan, penyelesaian terhadap para lansia yang terkena pidana harus dibedakan dengan perbuatan pidananya. Dalam kasus terkait, Asyani berusia 63 tahun.

"Kualifikasinya pidananya harus dipikirkan, apakah ini untuk korupsi? Karena rata-rata pejabat korupsi bisa berumur 60 sampai 70 tahun. Saya rasa itu bisa diterapkan untuk kasus-kasus pencurian ringan saja," ucapnya.

Eva juga mengatakan, penyelesaian di luar pengadilan bisa diterapkan dalam bentuk mediasi panel seperti yang dilakukan di negara-negara uni Eropa.

"Di Eropa, bisnis crime bisa diselesaikan lewat mediasi panel. Tapi untuk kasus menyangkut tubuh, nyawa dan lain-lain itu tidak bisa," ucapnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads