"Terhadap permasalahan lansia ini. RUU KUHAP telah memasukan mekanisme penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan pada pasal 42 ayat 2 sampai 5 dengan syarat-syarat tertentu," ujar pengamat hukum UI, Eva Achjani, di diskusi Bakoel Cofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Ada pun syarat diatur Rancangan KUHAP dalam pasal 42, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ada syarat-syarat itu, Eva menyampaikan, penyelesaian terhadap para lansia yang terkena pidana harus dibedakan dengan perbuatan pidananya. Dalam kasus terkait, Asyani berusia 63 tahun.
"Kualifikasinya pidananya harus dipikirkan, apakah ini untuk korupsi? Karena rata-rata pejabat korupsi bisa berumur 60 sampai 70 tahun. Saya rasa itu bisa diterapkan untuk kasus-kasus pencurian ringan saja," ucapnya.
Eva juga mengatakan, penyelesaian di luar pengadilan bisa diterapkan dalam bentuk mediasi panel seperti yang dilakukan di negara-negara uni Eropa.
"Di Eropa, bisnis crime bisa diselesaikan lewat mediasi panel. Tapi untuk kasus menyangkut tubuh, nyawa dan lain-lain itu tidak bisa," ucapnya.
(rvk/asp)