"Sedang dalam pemeriksaan," kata Kapolsek Matraman Kompol UA Triyono melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (20/4/2015) malam.
Sementara itu, PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) menegaskan akan memproses secara hukum pelaku yang bernama Fajar Arif itu. Sebab akibat perbuatannya Satpam atas nama Muhammad Iqbal sempat mengalami dan koni maasih kritis di ruang ICU RS Cipto Mangunkusumo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eva menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jasa kereta untuk mengikuti tata tertib yang berlaku di Stasiun dan Rangkaian KRL. "Seluruh pelanggaran tata tertib, vandalisme dan tindakan anarkis akan diproses sesuai ketentuan serta hukum yang berlaku," pungkasnya.
(idh/mpr)










































