"Kalau dibilang kecewa, ya tentunya kita kecewa," kata Krisna Harahap usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Krisna mengatakan, bila hakim adhoc bukan pejabat negara sebaiknya hakim adhoc tidak perlu diawasi oleh KY. Dia juga mengatakan, putusan hakim adalah putusan untuk negara dan bangsa. Tapi pada kenyataanya, hakim ad hoc tidak dianggap sebagai pejabat negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, MA menyitir Pasal 122 huruf e UU ASN. Menurut MK, dengan mengingat sifat, pola rekrutmen, tidak ada pembatasan usia berakhir masa tugasnya serta ruang lingkup tugas dan kewenangan yang bersifat terbatas dan sementara, maka penentuan hakim ad hoc yang dikategorikan bukan sebagai pejabat negara tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Penentuan kualifikasi hakim in casu hakim ad hoc, apakah sebagai pejabat negara atau bukan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal polisy) yangs ewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk UU sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang ada, sesuai dengan jenis dan spesifikasi serta kualifikasi jabatan tertentu," ujar majelis hakim yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang terbuka untuk umum.
"Dengan demikian, penentuan kualifikasi pejabat negara yang dikecuallikan untuk hakim ad hoc sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk UU," sambung majelis.
(rvk/asp)










































