Keputusan tersebut sebuah kesepakatan dari 2 DPD dan 60 DPC dari 67 cabang yang ada di seluruh Indonesia. Rakernas digelar di Hotel Labersa, di Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (18/4/2015).
Keputusan lainnya, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi diminta mengubah peraturan rumah tangga organisasi (PRT). Otto Hasibuan mengatakan keputusan tersebut diambil terjadi secara bulat dan mufakat diantara peserta rakernas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otto mengaku akan secepatnya melakukan konsolidasi organisasi untuk menindaklanjuti rekomendasi dan segera melaksanakan munas Peradi. "Kita sedang pertimbangkan waktu dan tempatnya secepatnya," tegasnya.
Dengan hadirnya 60 cabang tersebut terbukti bahwa Peradi sangat solid dan tidak ada yang menginginkan perpecahan. Seluruh peserta Rakernas menghendaki persatuan dan menjaga independensi organisasi.
"Independensi advokat itu sangat penting karena tanpa adanya independensi tidak akan ada rule of law," jelas Otto.
Otto akan berupaya untuk melakukan rekonsiliasi seluruh advokat yang berbeda pendapat pasca munas Makassar selama ini.
"Kepada seluruh anggota tidak perlu kawatir karena seluruh kegiatan adminitrasi seperti penerbitan kartu advokat dan pengumuman ujian advokat serta pendidikan PKPA dan kegiatan lainnya tetap berjalan seperti sedia kala," tambahnya.
Dalam dinamika Rakernas banyak peserta yang mengusulkan pemberhentian Hasanudin Nasution sebagai Sekjen DPN Peradi karena pecah kubu. Namun belum ada keputusan final soal hal itu.
"Yang paling bijak jika saudara Hasanudin Nasution segera menentukan sikap mengundurkan diri dari jabatan sekjen dan tidak berada di dua perahu pada waktu yang bersamaan," lanjut Otto.
(cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini