"Di sini banyak penjualan hewan liar, mereka beli dari warga untuk dijual ke Cina," ujar Kepala Desa, Yunus Kaise, saat bertemu tim satgas di Wanam, Jumat (17/4/2015).
Yunus menambahkan, beberapa satwa yang dijual secara ilegal berupa burung kaka tua putih, kaka tua raja, buaya dan tanduk rusa. Semua hewan tersebut dikatakan dia, merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kampung Wanam sendiri, merupakan kampung nelayan. Di sana ada perusahaan ikan PT Dwi Karya Reksa Abadi yang saat ini tidak bisa beroperasi karena adanya moratorium dari Menteri Susi. PT Dwi Karya kebanyakan memiliki ABK asal Cina dan ikan hasil tangkapannya dijual ke Tiongkok.
Saat menelusuri di Kampung Wanam, benar saja ditemukan adanya penampungan satwa yang dilindungi. Ada pun hewan yang akan dijual ke Tiongkok berupa kaka tua putih, tanduk rusa dan buaya.
"Ini burung saya jual Rp 800 ribu ke ABK Cina," ujar salah satu penjual.
Satgas yang dipimpin Wakil Ketua Yunus Husein, langsung merespon keluhan warga. Yunus akan menyampaikan keluhan ini ke Jakarta untuk ditindaklanjuti.
(rvk/kha)