Warga Wanam Merauke Adukan Penjualan Satwa Langka ke Satgas Illegal Fishing

Warga Wanam Merauke Adukan Penjualan Satwa Langka ke Satgas Illegal Fishing

- detikNews
Sabtu, 18 Apr 2015 05:53 WIB
Merauke - Satgas anti ilegal fishing sidak ke Kampung Wanam, Merauke, Papua. Dalam sidaknya, para warga Wanam mengeluhkan tentang adanya penjualan hewan yang dilindungi oleh para warga kepada ABK yang berkewarganegaraan Tiongkok.

"Di sini banyak penjualan hewan liar, mereka beli dari warga untuk dijual ke Cina," ujar Kepala Desa, Yunus Kaise, saat bertemu tim satgas di Wanam, Jumat (17/4/2015).

Yunus menambahkan, beberapa satwa yang dijual secara ilegal berupa burung kaka tua putih, kaka tua raja, buaya dan tanduk rusa. Semua hewan tersebut dikatakan dia, merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hewan liar, peredaran miras ilegal dari Tiongkok juga dikeluhkan warga. "Kami ini juga korban miras, banyak mereka minum arak dari Cina lalu mabuk bahkan sampai ada yang sekarat," ujarnya.

Kampung Wanam sendiri, merupakan kampung nelayan. Di sana ada perusahaan ikan PT Dwi Karya Reksa Abadi yang saat ini tidak bisa beroperasi karena adanya moratorium dari Menteri Susi. PT Dwi Karya kebanyakan memiliki ABK asal Cina dan ikan hasil tangkapannya dijual ke Tiongkok.

Saat menelusuri di Kampung Wanam, benar saja ditemukan adanya penampungan satwa yang dilindungi. Ada pun hewan yang akan dijual ke Tiongkok berupa kaka tua putih, tanduk rusa dan buaya.

"Ini burung saya jual Rp 800 ribu ke ABK Cina," ujar salah satu penjual.

Satgas yang dipimpin Wakil Ketua Yunus Husein, langsung merespon keluhan warga. Yunus akan menyampaikan keluhan ini ke Jakarta untuk ditindaklanjuti.

(rvk/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads