Soal Nasib Golkar dan PPP di Pilkada, KPU Tunggu Hasil Pengadilan

Pilkada Serentak

Soal Nasib Golkar dan PPP di Pilkada, KPU Tunggu Hasil Pengadilan

- detikNews
Jumat, 17 Apr 2015 15:57 WIB
Soal Nasib Golkar dan PPP di Pilkada, KPU Tunggu Hasil Pengadilan
Jakarta - Golkar dan PPP masih dilanda konflik kepengurusan meski Pilkada Serentak 2015 sudah di depan mata. Ada dua kepengurusan yang berseteru di dua partai itu. Kepengurusan mana yang akan diterima KPU?

"Seperti apa yang sudah disampaikan oleh Mendagri, kami tidak dalam posisi yang akan mencampuri urusan internal partai dan kita tetap memberikan kepercayaan itu kepada mereka, sebagaimana konstitusi menjaminnya dan interaksi antara parpol dengan KPU masih lama sekitar 3 bulan ke depan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).

Husni mengatakan proses pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2015 masih cukup lama, yaitu pada Juli mendatang. Dia berharap konflik kedua partai sudah selesai di pengadilan sebelum waktu pendaftaran ditutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendaftaran akan dilakukan 26-28 Juli. Jadi, masih ada 3 bulan lagi, mudah-mudahan dalam rentang waktu 3 bulan proses di pengadilan bisa tuntas," ujarnya.

"Dan tentu kami, tentunya akan menunggu serta bersabar dan sambil sama-sama kita berdoa agar bisa segera diselesaikan, sehingga mereka bisa berpartisipasi dalam Pilkada 2015 ini," sambung Husni.

Dua kepengurusan yang berseteru di Golkar dipimpin oleh Aburizal Bakrie yang menggelar munas di Bali dan Agung Laksono yang menggelar munas di Jakarta. Sedangkan dua kepengurusan yang berseteru di PPP dipimpin oleh Djan Faridz yang menggelar muktamar di Jakarta dan Romahurmuziy yang menggelar muktamar di Surabaya.

Sengketa Golkar sedang ditangani oleh PTUN Jakarta, yang telah mengeluarkan penetapan sela berisi penundaan berlakunya SK Menkum HAM kubu Agung Laksono. Sedangkan konflik PPP sudah putus di PTUN Jakarta dan sedang dalam proses banding ke PT TUN. Di PTUN Jakarta, gugatan kubu Djan Faridz diterima dan SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy dibatalkan.


(trq/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads