Seperti yang dilansir Direktorat Informasi dan Media, Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (16/4/2015). Pada sidang tanggal 17 Maret 2013, Pengadilan Umum Yanbu menjatuhkan vonis hukuman mati untuk kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Karni. Namun pada 9 Januari 2014, Karni dijatuhi kurungan penjara 8 bulan dan cambuk 200 kali karena mencoba bunuh diri, putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Banding Arab Saudi.
Sehari sebelum dieksekusi pada Kamis (16/4) ini, Konsul Jenderal RI di Jeddah menjenguk Karni selama 90 menit di penjara di Madinah. Namun tak ada informasi terkait eksekusi yang akan dilaksanakan hari ini didapatkan Konjen RI saat menjenguk Karni tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksekusi atas Karni dilakukan pada pukul 10.00 waktu setempat atau 14.00 WIB tadi. Eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke kantor perwakilan RI di Arab Saudi. Baru setelah eksekusi dilakukan, Konjen RI di Jeddah mendapatkan berita Karni telah dieksekusi.
"Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan Almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan berita duka tersebut secara resmi kepada keluarga Almarhumah di Brebes, Jawa Tengah," tulis Kemlu.
(vid/ahy)











































