Berdasarkan surat edaran Fraksi Partai Golkar yang diterbitkan pada 9 April lalu, ada 56 posisi yang digeser oleh kubu Ical. "Pendukung SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono dibuat tak nyaman," kata seorang anggota Fraksi Partai Golkar di DPR yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (16/4/2015).
Sejumlah nama yang digeser antara lain; Fayakhun Andriadi dipindah dari Komisi I ke Komisi VII, Agun Gunandjar Sudarsa dari Komisi I ke Komisi VI, Meutya Viada Hafid dari Komisi I ke Komisi VI, Dave Akbarsyah Fikarno Laksono dari Komisi I ke Komisi VIII, Zainudin Amali dari Komisi III ke Komisi VIII dan Agus Gumiwang Kartasasmita dari Komisi III ke Komisi VIII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun terbitnya SK Menkum HAM tersebut mendapat perlawanan dari Partai Golkar kubu Ical dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pekan lalu PTUN memerintahkan agar pelaksanaan SK Menkum HAM tersebut ditunda sampai ada keputusan hukum yang sifatnya tetap alias inkrah. Namun di saat proses hukum masih berlangsung, kubu Ical di DPR telah melakukan perombakan anggotanya di komisi dan alat kelengkapan dewan.
Sekretaris Fraksi Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo, mengatakan rotasi anggotanya di komisi dan alat kelengkapan dewan adalah hal biasa untuk penguatan kinerja. Dia mencontohkan pemindahan Zainudin Amali dari Komisi III ke Komisi VIII yang membidangi agama dan kesejahteraan.
"Kami sangat membutuhan kemampuan Amali di Komisi VIII yang hari-hari ini para mitranya (pemerintah) memiliki problem yang kompleks," kata Bambang pada Rabu (8/4/2015) pekan lalu.
Siapa saja pendukung Agung Laksono yang digeser kubu Ical?
(erd/nrl)











































