Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Patrige Renwarin menyatakan hingga Kamis (16/4/2015), para ketujuh orang tersebut masih diamankan di Mapolda Papua. Polisi masih meminta keterangan mereka untuk mengetahui motif dan organisasi yang mereka ikuti.
Mereka diamankan pada Selasa (14/4) sekitar pukul 06.55 WIT di Bandara Sentani. Saat itu mereka baru saja turun dari pesawat Batik Air dari Jakarta. Petugas Polres Jayapura kemudian mengamankan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βElias Ayakeding mengklaim dirinya sebagai Kepala Kepolisian NRFPB, sedangkan enam pengikutnya dari KIP. Mereka dinilai melakukan pelanggaran terhadap kedaulatan negara sehingga ditangkap. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Mapolres Jayapura, ketujuh orang itu kemudian diserahkan ke Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut,β kata Patrige di Jayapura, Rabu siang.
Disebutkan Patrige, penangkapan tersebut sebagai instruksi Kapolda Papua kepada jajarannya. Polda tak akan memberikan toleransi bagi organisasi tak resmi yang tak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas), apalagi bila organisasi itu bertentangan dengan Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).
Ditegaskan Patrige, Papua merupakan wilayah NKRI, tidak boleh ada yang mengklaim Papua sebagai negara lain.
βBila terbukti maka akan ditahan dan ditetapkan tersangka, namun jelas perbuatan mereka merupakan tindakan makar sesuai dengan KUHP. Soal motif masih ditelusuri penyidik,β tegasnya.
(rul/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini