"Ancawan hukuman di bawah 5 tahun, jadi tidak ditahan. Yang bersangkutan juga berjanji kooperatif dalam pemeriksaan selanjutnya," jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) JA Barata saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2015).
Mario dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 421 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan hukuman maksimal 1 tahun.
Sesuai KUHAP, yang dapat dilakukan penahanan adalah yang ancaman hukumannya sekurang-kurangnya 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Mario menginap di bagian Aviation Security Bandara.
"Dia juga waktu pertama kali tiba merasa lebih nyaman di bandara, kalau pulang ke rumah khawatir dikerubungi tetangganya," jelas Barata.
Perubahan dan perbaikan yang sudah dilakukan pasca insiden penyusupan Mario, imbuh Barata, sudah dipasang beberapa CCTV di beberapa titik. Pihak Bandara juga berencana meninggikan pagar juga mengganti material pagar dengan kawat berduri.
Sedangkan pihak yang bertanggung jawab sudah menerima sanksi, seperti mutasi. Salah satu yang dimutasi adalah GM Bandara SSK II PT AP II juga ada beberapa pejabat di bawahnya.
"Yang dimutasi di dalam AP II, yang pasti, pimpinannya di sana. Kan ada accident, insiden, harus ada orang yang bertanggung jawab. Oleh karena itu walaupun dia baru menjawab 3 hari, dia harus tanggung jawab," tutur Barata.
(nwk/mad)










































