Kasus Baru e-KTP di KPK Akan Naik ke Penyidikan, Siapa Bakal Terjerat?

Kasus Baru e-KTP di KPK Akan Naik ke Penyidikan, Siapa Bakal Terjerat?

- detikNews
Selasa, 14 Apr 2015 12:21 WIB
Foto: Jhonny Hutapea
Jakarta - KPK tengah mengembangkan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di lingkungan Kemendagri. Pihak lain yang memiliki posisi penting di Kemendagri tengah dibidik.

Informasi yang didapat, Selasa (14/4/2015), penyidik KPK sudah beberapa kali melakukan ekspose terkait pengembangan kasus ini. Beberapa bukti awal sudah berhasil dikumpulkan.

Dari hasil ekspose itu, diduga ada keterlibatan pihak lain yang memiliki posisi mentereng di lingkungan Kemendagri. Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka lain karena masih mengumpulkan bukti tambahan agar memperkuat alat bukti nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, salah satu tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang telah ditetapkan oleh KPK adalah eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto. Dari pengakuan beberapa saksi dan bukti-bukti yang didapat selama penyidikan beberapa bulan belakangan memang terindikasi ada keterlibatan orang lain selain Sugiharto.

Proyek e-KTP 2011-2012 menggunakan dana APBN senilai Rp 6,7 triliun. Dalam kasus korupsi ini, negara diduga dirugikan sebesar Rp 1,1 triliun karena ada permufakatan jahat berupa penggelembungan nilai proyek dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

Saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK, Bambang Widjojanto pernah menegaskan bahwa kasus e-KTP ini bisa saja menyentuh pejabat tinggi di Kemendagri. Penyidik memang telah mengumpulkan keterangan dan alat bukti tambahan guna menguatkan indikasi itu.

"Tergantung dari sejauh mana sebenarnya saksi-saksi ini sebagai tersangka. Ini bisa membuka peluang ke arah yang lebih tinggi, karena kan sangat tergantung dari alat-alat bukti berupa keterangan-keterangan saksi," jelas Bambang Widjojanto di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/11/2014) silam.

Penyidikan KPK ini salah satunya menyangkut mengenai Iris Technology. Terkait dengan hal ini, Gamawan Fauzi yang menjabat sebagai Mendagri menyatakan teknologi mata itu termasuk ke dalam unsur yang ditambahkan. Bukan dalam bagian di kontrak. KPK memang mempersoalkan iris technology yang dimuat dalam kontrak, tapi kemudian yang digunakan finger print.

"Setahu saya itu tambahan, tidak dibayar, tidak termasuk yang dibayar. Tapi karena teknologi itu mau dicobakan, setahu saya gitu, tapi tidak termasuk yang dibayar. Yang bayar kan ini (sambil nunjuk jempol, maksudnya fingerprint-red), tapi karena ini satu paket, dia berikan bonus itu, iris itu. Nggak, ini kan tambahan saja, itu tidak termasuk yang di kontrak, seingat saya, tapi kita lihat saja. Saya hormati KPK, KPK itu profesional, biarkan proses hukum ini berjalan," urai Gamawan beberapa waktu silam.

Sementara itu, hari ini ada empat saksi yang diperiksa untuk penyidikan kasus korupsi e-KTP. Empat orang yang dijadwalkan akan diperiksa antara lain, Indra Syafruddin (wiraswasta), Winata Cahyadi (Direktur Utama PT Karsa Wirautama), Achmad Ridwan (PNS pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri/Anggota Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri tahun 2012-2013) dan Liana (pegawai Money Changer Masagung).

(kha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads