Wakapolri: Tersangka Penganiayaan ABK Terancam 7 Tahun Penjara

Perbudakan Benjina

Wakapolri: Tersangka Penganiayaan ABK Terancam 7 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 20:58 WIB
Wakapolri: Tersangka Penganiayaan ABK Terancam 7 Tahun Penjara
Jakarta - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menyatakan hingga kini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Sudah ada sementara ini sudah ada dua tersangka, (dari pihak) perusahaan. Sangkaan penganiayaan terhadap ABK, (ancaman) tujuh tahun," kata Badrodin di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Menurut Badrodin, pihaknya saat ini fokusnya pada dugaan perdagangan manusia dan pencurian ikan. Meski begitu, pemilik perusahaan yang diduga melakukan perbudakan, belum terjerat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum (sampai pemilik), baru pelaksana di bawah, yang melakukan kekerasan di sana itu kita sudah proses," jelas Badrodin.

Anggota Satgas AKBP Arie Dharmanto menyatakan, dari penyelidikan sementara kuat dugaan adanya praktik perbudakan yang diduga melibatkan beberapa tersangka di tiga negara, yaitu Myanmar, Thailand, dan Indonesia.

"Mereka di Myanmar dijanjinkan bekerja di Thailand di bidang kelautan," kata Arie di Bareskrim Polri, Senin (13/4).

Dari Thailand, ujar Arie, mereka yang tergiur pekerjaan yang ditawarkan bertemu dengan cukong-cukong yang memilih mereka. "Mereka yang terpilih lalu dibuatkan dokumen dengan kewarganegaraan Thailand," beber Arie.

(rna/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads