Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 25 Maret 2015. Di mana saat itu polisi berhasil menangkap tersangka berinisial MN di sekitar Jakarta Pusat dengan barang bukti 97 gram sabu.
"Dari hasil pengembangan tersangka dikendalikan oleh narapidana yang baru keluar Lapas Cipinang dengan inisial A. Saat ini polisi masih mengejar A," ujar Gembong di Polres Jakarta Barat, Senin (13/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SS alias A seorang narapidana di Rutan Salemba dan merupakan suami dari LL," jelas Gembong.
Setelah itu, polisi terus melakukan pengungkapan tepatnya tanggal 2 April di mana 3.953 butir ekstasi dan 7 paket sabu berhasil diamankan dari tersangka AF. Penangkapan AF dilakukan di sebuah room di Diskotik Crown.
"Lalu pada 3 April kami berhasil mengamankan tersangka inisial M dengan barang bukti 1.000 butir Happy five dan alat hisap sabu. Lalu pada 7 april kita juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu FDY, FH dan MH dengan barang bukti sabu 0,56 g dan 15 paket daun ganja," tambah Gembong.
Gembong memastikan pengungkapan narkotika di dalam lapas tidak berhubungan dengan Bandar Narkoba Freddy Budiman. "Tidak ada benang merahnya," tutupnya.
(spt/gah)











































