Hakim Ketua Artha Theresia akan memimpin jalannya persidangan Sutan dan Pristono yang digelar terpisah, Senin (13/4/2015) di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jaksel. Hakim Artha pada penundaan sidang Senin (6/4) pekan lalu, menjadwalkan sidang Sutan dimulai pukul 09.00 WIB.
Surat dakwaan Sutan terkait sejumlah penerimaan duit, aset properti dan kendaraan bermotor akan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang dipimpin Dody Sukmono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakpus yang diketuai Victor Antonius akan membacakan surat dakwaan Pristono. Ada 3 sangkaan tindak pidana terhadap Pristono yakni terkait pengadaan bus TransJakarta tahun 2012-2013, penerimaan gratifikasi dari tahun 2010-2014 serta tindak pidana pencucian uang dengan sederet aset kebanyakan properti yang sudah disita penyidik Kejaksaan Agung.
(fdn/vid)










































