"DPP Partai Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie memberikan apresiasi yang tinggi kepada Plt Kapolri Komjen Pol Baroedin Haiti dan jajarannya yang telah bekerja keras memproses laporan tentang pemalsuan surat mandat DPD IβII Partai Golkar untuk penyelenggaraan Munas Ancol," kata bendahara umum kubu ARB, Bambang βSoesatyo dalam pesan singkat, Minggu (12/4/2015).
Menurut Bambang, di tengah kerumitan dinamika politik saat ini, maklum bahwa tidak mudah bagi Polri menangani kasus pemalsuan mandat itu. Diperlukan keberanian dan kemauan keras untuk bersikap independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang juga menegaskan, kasus pemalsuan surat mandat dari DPD I β II Partai Golkar menjadi bukti kelemahan dasar hukum Munas Ancol. Kasus ini menunjukkan Munas Ancol itu tidak punya legitimasi, karena penyelenggaraannya berdasarkan 43 surat mandat yang tanda tangannya diduga palsu.
"Munas Bali didukung 34 unsur DPD Provinsi dan 512 unsur DPD Kabupaten/Kota, sedangkan Munas Ancol hanya dihadiri 16 unsur DPD Provinsi dan 260 unsur DPD Kabupaten/Kota," ucap sekretaris Fraksi Golkar DPR itu.
Bambang menambahkan, Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (7/4) telah melakukan penyitaan surat mandat asli yang diduga palsu yang tersimpan di Dirjen AHU Kemenkumham RI.
Sementara itu, kubu Agung Laksono justru mempertanyakan soal penetapan dua orang tersangka tersebut. Pasalnya kedua orang itu tak hadir di Munas Ancol, justru sebaliknya mereka peserta Munas Bali.
"Dia ada di Munas Bali, kemudian dia kacaukan Munas Ancol dia datang. Dan saat sidang Mahkamah Partai Golkar, dia jadi saksi pihak ARB. Jadi dia kubu ARB, kenapa jadi tersangka (kubu) Agung?" papar Yorrys.
Sebagaimana diketahui, dua orang tersangka itu adalah Sekretaris DPD Golkar Pandeglang Dayat Hidayat dan ketua DPD Golkar Pasaman Barat Hasbi Saniβ.
(iqb/ahy)