64 Tersangka Illegal Logging Masih Diproses di Polda Sulsel
Jumat, 11 Feb 2005 13:00 WIB
Makassar - Sebanyak 64 orang tersangka kasus illegal logging di Sulawesi Selatan (Sulsel) kini sedang menjalani proses hukum di Polda Sulsel. Sebagian besar kasus illegal logging ini terjadi di kabupaten Luwu Timur dan Mamuju.Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan Sulsel, Idris Syukur saat ditemui di kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Jumat (11/02/2005). "Semuanya tengah diproses oleh aparat kepolisian. di polda. Dan pelakunya macam-macam," ujar Idris. Pelaku yang dimaksud adalah pimpinan sejumlah perusahaan kayu, kendati enggan menyebutkan nama perusahaannya.Akibat illegal logging di Sulsel, sebanyak 15 ribu hektar hutan di Sulsel diperkirakan rusak. Luas kawasan hutan di Sulsel mencapai 2,2 juta hektar.Untuk mengimbangi kerusakan hutan akibat tingkah para penebang kayu liar ini, dinas kehutanan Sulsel kini melakukan rehabilitasi terhadap sejumlah hutan, terutama di daerah yang paling rawan illegal logging, yakni Mamuju dan Luwu Timur. "Sejak dua tahun ini, sudah 35.700 hektar yang telah kami rehabilitasi," ujar Idris.Selain melakukan rehabilitasi, Idris juga melakukan penyuluhan terhadap pentingnya pelestarian hutan terhadap penduduk yang berada di sekitar hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS). "DAS yang paling banyak rusak adalah DAS Jeneberang. Ini berbahaya bagi penduduk setempat," terangnya.Sementara itu, anggaran dana untuk rehabilitasi hutan sebanyak Rp 100,7 miliar. "Jumlah itu dari APBN untuk dana dekonstruksi," ucapnya.
(asy/)











































