"A diduga sebagai penerima sementara AH adalah diduga sebagai pemberi, untuk kepentingan yang berkaitan dengan pengusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupaten Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan. Ini bukan merupakan pemberian yang pertama," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).
Adriansyah menerima suap sejak dia menjabat sebagai Bupati Tanah Laut, Kalsel. Uang itu merupakan setoran rutin yang didapat Adriansyah dari PT Mitra Maju Sukses, milik Andrew.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan tangkap tangan antara A dan AK didapati uang yang dirinci sebagai berikut ditaruh di tas kertas dimasukkan di amplop cokelat masing-masing pecahan 1000 dolar Singapura 40 lembar, uang rupiah pecahan Rp 100 ribu sebanyak 485 lembar, pecahan Rp 50 ribu berjumlah 147 lembar," jelas Johan.
Atas perbuatannya, Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 jo Pasal 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan Andrew dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kha/fdn)










































