Ini Isi Amar Putusan Mahkamah Partai Golkar

Ini Isi Amar Putusan Mahkamah Partai Golkar

- detikNews
Jumat, 10 Apr 2015 09:14 WIB
Jakarta - Kepengurusan Golkar versi dua Munas masih saling klaim dan seakan tak kunjung reda. Padahal berbagai jalur hukum sudah diambil baik oleh pihak Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical) maupun pihak Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

Perseteruan tersebut kali ini sudah memasuki babak baru yakni menunggu keputusan PTUN atas gugatan kubu Ical terhadap SK Menkum HAM. sebelumnya Menkum HAM Yasonna Laoly telah mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono.

Pada rapat kerja Komisi III dengan Menkum HAM Senin (6/4/2015) lalu pun Yasonna dicecar soal keputusan itu oleh anggota Fraksi Golkar yang merupakan loyalis Ical. Bahkan rapat yang berlanjut hingga esok harinya masih membahas pula persoalan Golkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tolong baca yang lengkap pasal berapa di undang-undang partai politik yang menyatakan bahwa rekomendasi Mahkamah Partai jadi landasan Pak Menteri untuk ambil keputusan," kata Sekretaris F-Golkar Bambang Soesatyo mencecar Yasonna Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat saat itu.

Yasonna kemudian membaca pula putusan Mahkamah Partai Golkar, tetapi langsung didebat oleh Ketua Komisi III yang juga Waketum Golkar kubu Ical, Azis Syamsuddin. Menurut Azis, Yasonna memotong amar putusan Mahkamah Partai Golkar sebelum menandatangani SK.

detikcom memeroleh amar putusan tersebut pada Kamis (9/4/2015), namun hanya terdapat halaman 133 sampai 136 saja. Amar putusan ada di halaman itu. Berikut isi lengkap amar putusan yang diketik ulang oleh detikcom tanpa mengubah kosakata di dalamnya:

5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:

Dalam Eksepsi :
- Menerima eksepsi para Termohon dalam Perkara No. 02/PI-GOLKAR/II/2015 untuk sebagian;
- Menyatakan permohonan Para Pemohon dalam Perkara No. 02/PI-GOLKAR/II/2015 tidak dapat diterima;

Dalam Pokok Permohonan :
Oleh karena terdapat pendapat yang berbeda diantara Anggota Majelis Mahkamah terhadap Pokok Permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat didalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai Golkar IX.

Pendapat berbeda dimaksud, masing-masing adalah Muladi dan HAS Natabaya mempuyai pendapat sebagai berikut:
- Sehubungan adanya kasasi dari para Termohon atas nama Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku pihak Penggugat dalam Perkara No. 8/Pdt.Sus-Parpol/2015/PN.Jkt.

Brt. di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagaimana Akta Pernyataan Kasasi tertanggal 2 Maret 2015 nomor 83/Gugatan, Mahkamah Partai berpendapat bahwa Pihak Termohon telah mengambil sikap menyelesaikan perselisihan tanpa harus melalui Mahkamah Partai sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, dan hal ini sesuai dengan Rekomendasi Mahkamah Partai tertanggal 23 Desember 2014 pada point 3, bahwa penyelesaian sengketa partai Golkar ditempuh melalui Pengadilan Negeri.

- Selain pertimbangan hukum diatas, Anggota Mahkamah Partai atas nama Muladi dan HAS Natabaya memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Menghindari bahwa yang menang mengambil semuanya (the winner takes all)
2. Rehabilitasi yang dipecat
3. Apresiasi yang kalah dalam kepengurusan
4. Yang kalah berjanji tidak akan membentuk partai baru

Pendapat berikutnya, Anggota Majelis Mahkamah Partai atas nama Jasri Marin dan Andi Mattalatta sebagai berikut:
- Bahwa pemberian kewenangan oleh Undang-Undang kepada Mahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan partai politik dengan hasil yang bersifat final dan mengikat secara internal khususnya yang berkenaan dengan kepengurusan dikandung maksud karena Mahkamah Partai yang terdiri dari tokoh-tokoh yang memahami kondisi internal partai yang bersangkutan;

- Bahwa pemberian kewenangan oleh Undang-Undang kepada Mahkamah Partai yang begitu rupa seharusnya diemban dengan sangat arif dan bijaksana oleh Mahkamah Partai sehingga tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosiokultural dan sosiopolitik dalam setiap penyelesaian perselisihan partai politik;

- Bahwa adanya kisruh pelaksanaan munas Partai Golkar, minimal dalam dua periode terakhir ini, karena berhimpitnya waktu proses suksesi kepemimpinan internal di Golkar dan proses suksesi kepemimpinan Nasional yang dimulai dari pemilihan umum sampai dengan pelantikan presiden. Waktu yang berhimpitan tersebut tentu membuka peluang lahirnya pikiran-pikiran yang bias yang bisa mempengaruhi independensi posisi partai Golkar dalam mengelola suksesi kepemimpinan internalnya;

- Bahwa untuk memelihara independensi Partai Golkar dalam mengelola suksesi kepemimpinan internalnya, maka agenda munas Partai Golkar hendaknya tidak berhimpitan dengan proses suksesi kepemimpinan Nasional dan juga mempertimbangkan waktu yang cukup, minimal 2,5 tahun bagi DPP Partai Golkar untuk mempersiapkan partai menghadapi pemilu;

- Bahwa dengan melihat agenda politik nasional yang akan datang, dalam bentuk pemilihan umum, baik pemilu legislative maupun pemilu presiden akan jatuh pada tahun 2019, maka Majelis Mahkamah berpendapat bahwa kepemimpinan DPP Partai Golkar harus mempunyai persiapan untuk agenda politik nasional itu yang sudah selambat-lambatnya sejak Oktober 2016;

- Bahwa untuk mempersiapkan lahirnya kepemimpinan baru Golkar pada Oktober 2016 yang mampu membawa Partai Golkar siap memasuki arena kompetisi pemilu 2019 diperlukan kepemimpinan yang mampu menyatukan semua potensi partai secara demokratis, aspiratif, transparan, yang berpedoman pada Undang-Undang Partai Politik, paradigma baru Partai Golkar dan Anggaran Dasar partai Golkar, khususnya Bab yang menyangkut Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi;

- Bahwa Munas Partai Golkar IX yang berlangsung di Bali telah terlaksana pada tanggal 30 November sd 4 Desember 2014 dan melahirkan Ketua Umum yang dipilih secara aklamasi, namun prosesnya dirasakan tidak demokratis, tidak aspiratif, tidak transparan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Partai Politik, paradigma baru Partai Golkar yang tergabung dalam Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasil Munas Riau dan menjadikan hal ini sebagai pertimbangan utama, sehingga tokoh-tokoh itu meminta dilakukannya munas gabungan;

- Bahwa terlaksananya munas Bali yang dirasakan tidak demokratis, tidak aspiratif, tidak transparan sebagai sebuah persyaratan yang diwajibkan dalam pengelolaan partai oleh Undang-Undang nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 13, dan nilai-nilai perjuangan Partai Golkar yang dirumuskan dalam Anggaran Dasar disebabkan karena keberpihakan penyelenggara yang terungkap dalam persidangan dan diakui sendiri oleh Termohon III;

- Bahwa Munas Partai Golkar IX yang berlangsung di Ancol, Jakarta dengan segala kekurangan dan kritikan terhadap legitimasinya telah berlangsung dengan demokratik, aspiratif, dan transparan, yang terbukti dari proses pemilihan yang diikuti secara demokratis dan terbuka oleh para calon

- Atas dasar pendapat tersebut diatas, maka diktum dalam pokok permohonan aquo adalah sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif dibawah kepemimpinan Sdr Agung Laksono, dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang memenuhi kriteria Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT), dengan tugas utama melakukan konsolidasi partai, mulai Musda tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan Munas Partai Golkar selambat-lambatnya tahun 2016, serta secara simultan melakukan konsolidasi pada alat-alat kelengkapan partai lainnya;

2. Meminta Mahkamah Partai memantau proses konsolidasi tersebut sampai tuntas pada Oktober 2016.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 4 (empat) Majelis Mahkamah Partai, tanpa dihadiri oleh Aulia A. Rachman selaku anggota yaitu Muladi selaku Ketua merangkap Anggota, H.A.S. Natabaya, Andi Mattalatta dan Djasri Marin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tiga, bulan Maret, tahun dua ribu lima belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Partai terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga, bulan Maret, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 16.00 WIB, oleh 4 (empat) Majelis Mahkamah Partai, yaitu Muladi selaku Ketua merangkap Anggota, H.A.S. Natabaya, Andi Mattalatta, dan Djasri Marin, masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Dorel Almir dan Heru Widodo, sebagai Panitera, dihadiri oleh Para Pemohon dan Para Termohon.

KETUA : MULADI (tanda tangan)
ANGGOTA-ANGGOTA : H.A.S. NATABAYA (tanda tangan), ANDI MATTALATTA (tanda tangan), DJASRI MARIN (tanda tangan)
PANITERA : DOREL ALMIR (tanda tangan), HERU WIDODO (tanda tangan)
(bpn/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads