Sebelum Ditangkap KPK, Adriansyah Pernah Tersandung Kasus Korupsi

Sebelum Ditangkap KPK, Adriansyah Pernah Tersandung Kasus Korupsi

Fajar Pratama - detikNews
Jumat, 10 Apr 2015 09:13 WIB
Foto: dpr.go.id
Jakarta -

Anggota DPR Adriansyah diamankan KPK lewat operasi tangkap tangan di Sanur, Bali, Kamis (9/4) malam tadi. Sebelum diamankan KPK pun, Politikus PDIP ini sudah tersandung kasus korupsi, meski akhirnya dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan.

Adriansyah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode yakni pada tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Dia juga merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan.

Pada saat menjabat itu Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi untuk izin pertambangan. Namun akhirnya dia berhasil lolos ke Senayan dan duduk di Komisi IV DPR untuk periode 2014-2019 yang di antaranya membidangi pertanian dan kehutanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2006 Presiden RI keenam SBY mempersilakan penyidik Polri untuk melakukan penyidikan terhadap Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Yang dimaksud SBY tentu tak lain adalah sosok Adriansyah.

Penyidik Polri sudah mengendus kerja sama Adriansyah dengan Wali Kota Banjarmasin Muhidin. Keduanya memuluskan izin pertambangan sehingga dimenangkan oleh satu perusahaan saja. Kebetulan Muhidin adalah pemilik saham PT Binuang Jaya Mulia yang bergerak di tambang batubara.

"Ini pemberian hadiah tersangka MHD kepada kepada AS. Pemberian dilakukan melalui perantara MHD," kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Darmantodi kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2014) silam.

Titik atau lokasi tambang Muhidin yang berada di tapal batas 6,7,8, dan 9 saat itu belum disepakati oleh kedua pimpinan wilayah. Agar izin usaha tidak keburu kadaluarsa, Muhidin melalui perantaranta memberikan Rp 3 miliar tersebut kepada Adriansyah. "Dengan maksud agar saudara AS selaku Bupati Tanah Laut menyerahkan penyelesaian batas 6,7,8 dan 9, batas antara kabupaten tanah Bumbu dan tanah laut, Kepada Gubernur Kalimantan Selatan," papar Darmanto.

Berkas penyidikan pun dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri Banjarmasin. Penyidik tidak menahan kedua tersangka, alasan yang dikatakan Darmanto adalah karena faktor izin, dimana untuk menahan pimpinan daerah aktif polisi harus tetap mendapatkan restu pejabat tinggi di Kemendagri.

Pada Juli 2014, penyidikan dua orang tersebut dihentikan. Kejaksaan yang telah menerima berkas dari Polri menyatakan alat bukti tidak lengkap. Status tersangka pun gugur.

(fjr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads