Ini Konsekuensi Parpol yang Masih Bersengketa Jelang Pilkada Serentak

Ini Konsekuensi Parpol yang Masih Bersengketa Jelang Pilkada Serentak

- detikNews
Kamis, 09 Apr 2015 14:26 WIB
Ini Konsekuensi Parpol yang Masih Bersengketa Jelang Pilkada Serentak
Ketua KPU Husni Kamil Manik (Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta - Dualisme di tubuh PPP dan Golkar menjelang pilkada serentak membuat KPU mematangkan aturan tentang pencalonan kepala daerah. Ada konsekuensi jika kedua partai tua itu tak bisa menyelesaikan konflik kepengurusannya dalam waktu dekat.

"Kalau masih bersengketa, belum ada kekuatan hukum tetap, maka dilihat isi. Kalau (pengadilan) menunda pemberlakuan SK Menkum HAM, maka tidak satupun yang berhak mewakili partai itu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).

Konsekuensi itu, menurut Husni, tergantung pada penetapan pengadilan. Jika tak ada kepengurusan yang diakui oleh Pengadilan, menurut Husni, KPU akan menolak calon kepala daerah yang diajukan oleh parpol bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka KPU akan menolak pihak yang menamakan partai politik itu," ujar Husni.

Akan tetapi, Husni memberikan solusi pada parpol yang masih bersengketa kepengurusan menjelang pendaftaran. Solusi itu yakni permufakatan antar kubu tentang kubu mana yang berhak mengajukan calon kepala daerah, atau lebih mudahnya adalah mediasi.

"โ€ŽAlternatif kedua, proses pengadilan tetap jalan, tapi pihak yang bersengketa melakukan permufakatan. Untuk sementara, ada kepengurusan yang berhak dan didaftarkan ke Kemenkum HAM, dan itu yang mewakili parpol itu," ucap Husni.

Husni menegaskan, pandangannya tersebut hanya wacananya pribadi. Hal ini karena KPU tengah menyusun Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah terkait konflik internal parpol.

Peraturan KPU tersebut nantinya akan digunakan oleh KPU sebagai acuan menentukan mana calon kepala daerah yang sah diajukan oleh parpol yang tengah berkonflik.โ€Ž "Itu (hal di atas) usulan-usulan saja," tutup Husni.

(vid/bar)


Berita Terkait