"Kalau masih bersengketa, belum ada kekuatan hukum tetap, maka dilihat isi. Kalau (pengadilan) menunda pemberlakuan SK Menkum HAM, maka tidak satupun yang berhak mewakili partai itu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).
Konsekuensi itu, menurut Husni, tergantung pada penetapan pengadilan. Jika tak ada kepengurusan yang diakui oleh Pengadilan, menurut Husni, KPU akan menolak calon kepala daerah yang diajukan oleh parpol bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, Husni memberikan solusi pada parpol yang masih bersengketa kepengurusan menjelang pendaftaran. Solusi itu yakni permufakatan antar kubu tentang kubu mana yang berhak mengajukan calon kepala daerah, atau lebih mudahnya adalah mediasi.
"โAlternatif kedua, proses pengadilan tetap jalan, tapi pihak yang bersengketa melakukan permufakatan. Untuk sementara, ada kepengurusan yang berhak dan didaftarkan ke Kemenkum HAM, dan itu yang mewakili parpol itu," ucap Husni.
Husni menegaskan, pandangannya tersebut hanya wacananya pribadi. Hal ini karena KPU tengah menyusun Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah terkait konflik internal parpol.
Peraturan KPU tersebut nantinya akan digunakan oleh KPU sebagai acuan menentukan mana calon kepala daerah yang sah diajukan oleh parpol yang tengah berkonflik.โ "Itu (hal di atas) usulan-usulan saja," tutup Husni.
(vid/bar)










































