KPK sangat mengapresiasi putusan hakim Tatik Hadiyanti yang menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali (SDA). KPK menganggap bahwa putusan hakim Tatik membuka mata dunia peradilan di Indonesia.
"โPutusan hari ini bisa membukakan mata kita semua dan bisa jadi rujukan bagi hakim-hakim lain yang memutuskan praperadilan di mana objek praperadilannya penetapan tersangka," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
KPK berharap para hakim lain yang tengah menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka KPK bisa berkaca dari hakim Tatik. Namun, tentu saja KPK sadar bahwa hakim punya kewenangan yang independen untuk mengeluarkan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, hakim Tatik baru saja memutuskan untuk menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali. Hakim Tatik beralasan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.
Putusan Tatik tentu saja bisa meluruskan tafsir hukum praperadilan yang โtelah diatur dalam Pasal 77 KUHAP, di mana penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.
(kha/bar)











































