"Putusan hari ini bisa membukakan mata kita semua dan bisa jadi rujukan bagi hakim-hakim lain yang memutuskan praperadilan di mana objek praperadilannya penetapan tersangka," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
KPK berharap para hakim lain yang tengah menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka KPK bisa berkaca dari hakim Tatik. Namun, tentu saja KPK sadar bahwa hakim punya kewenangan yang independen untuk mengeluarkan putusan.
"Kami harap menjadi rujukan dari hakim-hakim lain yang menyidangkan. Tapi KPK dari awal mengatakan itu kewenangan hakim secara independen dan kita hormati," jelas Johan.
Seperti diketahui, hakim Tatik baru saja memutuskan untuk menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali. Hakim Tatik beralasan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.
Putusan Tatik tentu saja bisa meluruskan tafsir hukum praperadilan yang telah diatur dalam Pasal 77 KUHAP, di mana penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.
(kha/bar)











































