KPK: Putusan Hakim Tatik Membuka Mata Peradilan

Praperadilan SDA Ditolak

KPK: Putusan Hakim Tatik Membuka Mata Peradilan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 08 Apr 2015 17:25 WIB
KPK: Putusan Hakim Tatik Membuka Mata Peradilan
Hakim Tatik yang tolak praperadilan SDA (dok.detikcom)
Jakarta -

KPK sangat mengapresiasi putusan hakim Tatik Hadiyanti yang menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali (SDA). KPK menganggap bahwa putusan hakim Tatik membuka mata dunia peradilan di Indonesia.

"โ€ŽPutusan hari ini bisa membukakan mata kita semua dan bisa jadi rujukan bagi hakim-hakim lain yang memutuskan praperadilan di mana objek praperadilannya penetapan tersangka," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

KPK berharap para hakim lain yang tengah menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka KPK bisa berkaca dari hakim Tatik. Namun, tentu saja KPK sadar bahwa hakim punya kewenangan yang independen untuk mengeluarkan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"โ€ŽKami harap menjadi rujukan dari hakim-hakim lain yang menyidangkan. โ€ŽTapi KPK dari awal mengatakan itu kewenangan hakim secara independen dan kita hormati," jelas Johan.

Seperti diketahui, hakim Tatik baru saja memutuskan untuk menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali. Hakim Tatik beralasan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.

Putusan Tatik tentu saja bisa meluruskan tafsir hukum praperadilan yang โ€Žtelah diatur dalam Pasal 77 KUHAP, di mana penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.

(kha/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads