"Untuk Pak SDA sudah dilayangkan panggilannya untuk tanggal 10 April. Kita panggil Pak SDA sebagai tersangka, surat sudah kita layangkan kemarin," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2015).
Johan menjelaskan, sejak awal KPK sudah menduga bahwa gugatan Suryadharma pasti ditolak. Dasarnya, penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan.
"Memang dari awal kami punya pendapat penetapan tersangka bukan objek praperadilan tapi KPk tidak bisa mempengaruhi itu dan merupakan kewenangan hakim," jelas Johan.
"Saya ingin menegaskan praperadilan sama sekali tidak menghambat atau memperlambat proses penyidikan di KPK. Silakan praperadilan, tapi kami juga tetap melanjutkan proses penyidikan tanpa terganggu proses praperadilan sampai ada putusan praperadilan," sambung Johan menegaskan.
Seperti diketahui, hakim Tatik Hadiyanti telah menolak permohonan gugatan Suryadharma seluruhnya. Hakim Tatik menganggap bahwa penetapan tersangka oleh KPK tak masuk objek praperadilan.
(kha/bar)











































