Sidang pun bergulir selama 1 minggu penuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan dipimpin hakim tunggal Tatik Hadiyanti. Setelah proses sidang berlangsung cukup melelahkan, hari ini, Rabu (8/4/2015) hakim Tatik akan membacakan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.
Dalam permohonannya, SDA diwakili kuasa hukumnya yang digawangi Humphrey Djemat. SDA meminta kepada hakim agar 2 sprindik yang dikeluarkan KPK atas kasusnya dianggap tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, SDA merasa dirinya telah dirugikan dengan adanya kasus korupsi tersebut. Sehingga dia juga meminta kepada hakim Tatik agar KPK membayar ganti kerugian senilai Rp 1 triliun.
Sidang berlangsung lancar selama 1 minggu dalam kepemimpinan hakim Tatik. Kedua belah pihak memperoleh kesempatan untuk membuktikan dalil-dalilnya dengan menyertakan bukti tertulis serta keterangan ahli dan saksi.
Baik kubu SDA maupun KPK yang diwakili biro hukumnya yakin hakim akan memutuskan dengan adil. Hakim Tatik mengatakan pembacaan putusan praperadilan tersebut akan dibacakan dalam sidang terbuka di PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB.
(dha/rvk)











































