PN Jaksel Putuskan Nasib Praperadilan SDA Hari Ini

PN Jaksel Putuskan Nasib Praperadilan SDA Hari Ini

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 08 Apr 2015 09:15 WIB
PN Jaksel Putuskan Nasib Praperadilan SDA Hari Ini
Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran ‎2010-2013. Tak terima, SDA pun melayangkan permohonan praperadilan.

‎Sidang pun bergulir selama 1 minggu penuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan dipimpin hakim tunggal Tatik Hadiyanti. Setelah proses sidang berlangsung cukup melelahkan, hari ini, Rabu (8/4/2015) hakim Tatik akan membacakan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.

Dalam permohonannya, SDA diwakili kuasa hukumnya yang digawangi Humphrey Djemat. SDA meminta kepada hakim agar 2 sprindik yang dikeluarkan KPK atas kasusnya dianggap tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, SDA juga meminta agar penyidikan yang dilakukan terhadap kasus yang menjeratnya tidak sah. Mantan Ketum PPP itu ingin status tersangka yang disematkan pada dirinya juga dianggap tidak sah.

Tak hanya itu, SDA merasa dirinya telah dirugikan dengan adanya kasus korupsi tersebut. Sehingga dia juga meminta kepada hakim Tatik agar KPK membayar ganti kerugian senilai Rp 1 triliun.

Sidang berlangsung lancar selama 1 minggu dalam kepemimpinan hakim Tatik. Kedua belah pihak memperoleh kesempatan untuk membuktikan dalil-dalilnya dengan menyertakan bukti tertulis serta keterangan ahli dan saksi.

‎Baik kubu SDA maupun KPK yang diwakili biro hukumnya yakin hakim akan memutuskan dengan adil. Hakim Tatik mengatakan pembacaan putusan praperadilan tersebut akan dibacakan dalam sidang terbuka di PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB.

(dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads