KY Miris Ketua-Waka PN Depok Kena OTT: Negara Sudah Upaya Sejahterakan Hakim

KY Miris Ketua-Waka PN Depok Kena OTT: Negara Sudah Upaya Sejahterakan Hakim

Adrial akbar - detikNews
Sabtu, 07 Feb 2026 02:39 WIB
KY Miris Ketua-Waka PN Depok Kena OTT: Negara Sudah Upaya Sejahterakan Hakim
Foto: Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) mengaku miris usai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KY menyoroti perbuatan korupsi keduanya terjadi saat negara sedang berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim.

"Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.

Abhan mengatakan KY segera melakukan proses pemeriksaan etik kepada hakim PN Depok. Pihak KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam pemberian sanksi kepada hakim Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu dengan kejadian ini kami tentu akan melakukan penahanan yang terkait dengan porsi di KY adalah untuk penegakan kode etik. Karena sesuai dengan prinsip bahwa shared responsibility dan juga amanat konstitusi maka KY memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik perilaku pedoman hakim," katanya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (5/2). KPK lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok.

Adapun dalam kasus pengurusan sengekta lahan di Depok, Eka dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.

Berbekal suap tersebut, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Berikut tersangka dalam kasus ini:

1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

Simak juga Video '2 Hakim MK Pernah Diciduk KPK, DPR Minta Adies Kadir Jaga Integritas':

(ygs/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads