Cabut Perpres DP Mobil, Mensesneg: Presiden Sensitif Terhadap Dinamika

Cabut Perpres DP Mobil, Mensesneg: Presiden Sensitif Terhadap Dinamika

Mega Putra Ratya - detikNews
Senin, 06 Apr 2015 21:49 WIB
Cabut Perpres DP Mobil, Mensesneg: Presiden Sensitif Terhadap Dinamika
Jakarta -

Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka untuk pembelian mobil pejabat negara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebutkan pencabutan perpres itu karena Jokowi sensitif terhadap dinamika yang ada.

"Presiden sensitif terhadap dinamika yang ada," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Pratikno mengatakan, pemerintah akan menarik substansi dari Perpres tersebut. Namun setelah itu, belum dipastikan apakah akan menghidupkan perpres yang lama atau ada opsi lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apakah Presiden kecolongan terkait menerbitkan lalu mencabut Perpres ini?

"Oh enggak," kata Pratikno.

Pratikno pun menjelaskan alur penerbitan Perpres tersebut. Awalnya Ketua DPR Setya Novanto mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada 5 Januari 2015, yang isinya agar merevisi Perpres nomor 68 tahun 2010. Selanjutnya surat tersebut direspon dan masuk ke dalam proses penerbitan perpres di istana.

"Jadi itu berangkat dari suratnya Ketua DPR kepada presiden. Kemudian biasa, begitu ada surat, itu diproses yang dalam hal ini yang memperoleh Seskab kepada kementerian yang terkait yaitu Kemenkeu. Kemudian mendapat tanggapan dan lain-lain. Kemudian masuk lagi ke Seskab, kemudian masuk lagi kepada presiden," jelas Pratikno.

"Nah, jangka waktu antara 5 Januari awal dan awal April, itu kan situasi sudah mengalami pergeseran, jadi saya katakan sebetulnya teks dari perpres itu dalam konteks awal Januari. Tapi teks awal Januari diletakkan sekarang. Nah itu dalam konteks batinnya tidak tepat," tambah mantan Rektor UGM ini.

Sementara itu, Pratikno juga menyebutkan masalah perpres ini juga dibahas dalam pertemuan antara Presiden Jokowi dengan DPR tadi pagi. Dalam diskusi itu, beberapa fraksi meminta agar Presiden Jokowi mencabut perpres itu.

"Beberapa pimpinan fraksi juga menyampaikan bahwa lebih baik ini ditarik saja, dicabut saja, karena suasananya tidak kondusif untuk ke arah sana. Itu ada beberapa fraksi yang mengatakan itu," kata Pratikno.

(mpr/rjo)


Berita Terkait