Rapat digelar di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015), mulai pukul 15.30. Rapat berakhir pukul 17.15 WIB.
Selama kurun waktu hampir 2 jam itu, DPRD DKI berkesimpulan bahwa Ahok telah melakukan 4 pelanggaran selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Berikut kutipan kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Panitia Tim Angket Muhammad 'Ongen' Sangaji yang juga Ketua Fraksi Hanura DPRD:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Sekretaris daerah atas nama gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline rancangan anggaran 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama.
b. Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 UU nomor 11 tahun 2003.
c. Gubernur DKI Jakarta telah melanggar UU dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD.
2. Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran UU di dalam penyelenggaraan sistem informasi keuangan negara, yang dianalisiskan dalam tingkat daerah dalam bentuk e-Budgeting.
3. Gubernur DKI Jakarta Telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa "DPRD sama seperti dewan perampok daerah".
Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan menggangu pola kerja pemerintah daerah. Selain itu beberapa ucapan kata-kata yang terlontar dari gubernur seperti 'bajingan, brengsek, lo pikir pake otak, gebrak meja dan marah-marah gebrak mobil', dari akun youtube dan media online.
4. Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam UU.
Atas dasar penyelidikan di atas, maka panitia angket dengan ini mengusulkan kepada DPRD, untuk menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara gubernur.
(rna/nwk)











































