Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta Satgas Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing meninjau langsung warga negara Myanmar yang dikabarkan diperbudak di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, sore ini juga pemerintah akan memindahkan semua WN Myanmar dari Benjina ke Tual.
"Satgas IUU Fishing menganalisa dan mengevaluasi hasil kapal-kapal eks asing. Bentuk verifikasi di lapangan kebetulan ada masalah perbudakan. Masalah perbudakan kaitan dengan hak-hak manusia, jadi saya mencari info atau data dari gaji mereka. Apa ada diskriminatif. Ternyata ada," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI (Purn) Asep Burhanuddin di Benjina, Jumat (3/4/2015).
Asep bersama tim telah mewawancarai sekitar 40 ABK WN Myanmar yang dipekerjakan PT Pusaka Benjina Resources. Saat diwawancara, para ABK mengungkapkan bahwa mereka mendapat perlakuan diskriminatif, termasuk masalah gaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mewawancarai para ABK, tim juga menemui perwakilan perusahaan yang memperkerjakan para WN Myanmar sebagai ABK. Dari hasil temuan tim, maka disimpulkan para WN Myanmar akan dipindahkan sore ini ke Tual untuk alasan keamanan.
"Dari sisi pengawasan di sini, ini adalah remote area yang tidak terjangkau. Ini sudah terjadi puluhan tahun. Dengan era sekarang ini hasil kerja payah pemerintah. Boleh dikatakan tidak tahu. Tempat terpencil yang sulit dijangkau. Polseknya di Dobo, pos AL ada hanya kekuatan 2 orang. Kondisi demikian pengin dipulangkan," ungkap Asep.
"Daripada kekurangan akan saya bawa ke Tual. Saya mohon aturannya langkah-langkah apa yang harus dilakukan. Ini dari mulut mereka ingin pulang ingin segera pulang. Jadi notifikasi ikut bertanggung jawab. Sudah respons dia lebih mudah ke Tual. Dari mereka pingin pulang. Sebab tidak manusiawi, tidak nyaman," tegasnya.
(kha/nrl)