YLBHI Desak RI Bangun Kerjasama Bilateral soal TKI

YLBHI Desak RI Bangun Kerjasama Bilateral soal TKI

- detikNews
Selasa, 08 Feb 2005 16:42 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah membentuk kerjasama dengan Malaysia melalui perjanjian bilateral terkait dengan penggunaan jasa TKI.Pemerintah juga didesak agar segera mematuhi agar melaksanakan ratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan hak semua buruh migran dan anggota keluarganya. Hal itu disampaikan Manajer Hak-hak Buruh YLBHI Tabrani Abby dan Ketua YLBHI Munarman di kantor YLBHI, Jl. Diponegoro, Jakarta, Selasa, (8/2/2005). Menurut Tabrani, pemerintah Indonesia perlu didesak untuk meningkatkan bentuk kerjasama dengan negara-negara pengguna jasa TKI, khususnya Malaysia ke dalam suatu perjanjian bilateral dengan mengacu pada hukum internasional.Menurutnya, jika perjanjian dilakukan hanya dalam bentuk MoU tidak sekuat perjanjian bilateral yang mengacu pada hukum internasional. "Kalau dilakukan perjanjian bilateral itu akan lebih mengikat karena kedua belah pihak juga harus sama-sama mematuhi hukum internasional tersebut. Untuk itulah, pemerintah juga perlu didesak segera meratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan hak semua buruh migran dan anggota keluarganya," kata dia.Diakuinya, DPR melalui keputusan pengadilan telah menolak ratifikasi konvensi PBB tersebut. "Untuk itu, kita perlu mendesak pemerintah untuk mengajukan ratifikasi konvensi tersebut ke DPR agar bisa menjadi UU dalam penempatan TKI di luar negeri. Konsep pengerahan buruh atau TKI sebenarnya tidak jauh berbeda dengan meletakkan buruh sebagai komoditas ekonomi yang dikenal sebagai pasar kerja saja," ujarnya. Sementara itu, Ketua YKBHI Munarman mengatakan, mengenai perlakuan Malaysia yang sewenang-wenang terhadap pekerja Indonesia akibat dari menyontoh perlakuan pemerintah Indonesia yang sewenang-wenang terhadap warga negaranya sendiri.Tindakan dan perlakuan terhadap TKI oleh negara pengguna jasa TKI merupakan cerminan dari lemahnya dan ketidakmampuan pemerintah dalam menanggulangi kepentingan tenaga kerja di dalam negeri sendiri.Munculnya kasus-kasus yang menimpa TKI secara individual dan massal yang terjadi akhir-akhir ini sebagai akibat dari lemahnya posisi bargaining dan diplomasi pemerintah dan negara-negara pengguna TKI.Untuk itu, jika pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi internasinal itu, Indonesia memiliki posisi bargaining dan diplomasi yang kuat karena Indonesia akan menempatkan TKI dengan negara-negara yang sama-sama meratifikasi konvensi tersebut. (umi/)



Berita Terkait